Muhammad Khozim : Kenaikan Dana Parpol Perlu Pertimbangkan Keuangan Negara

JAKARTA – Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR, menyatakan bahwa usulan peningkatan bantuan keuangan untuk partai politik perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Ia menekankan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. Sehingga penambahan dana bagi parpol dikhawatirkan justru menambah beban fiskal.

Selain itu, saat ini ketentuan mengenai dana partai politik masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Harus digarisbawahi, usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara yang menyangkut agenda national interest kita,” ungkap Muhammad Khozin pada keterangannya pada Rabu (21/5/2025).

Besaran Dana Parpol

Lalu, dana untuk partai politik pada tingkat DPR ditetapkan sebesar Rp 1.000 per suara sah, sementara untuk DPRD tingkat provinsi Rp 1.200 per suara sah, dan terakhir Rp 1.500 per suara sah untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

Anggota Komisi II DPR juga menyatakan mendukung usulan kenaikan dana partai politik, namun dengan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.

Hal ini karena menurutnya, peningkatan dana untuk partai politik dapat memperbaiki kualitas pendidikan politik di Indonesia, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan partai. Ia juga memberikan contoh negara lain yang memberikan pendanaan untuk partai politik melalui anggaran negara, seperti di Jerman, dimana 75% dana partai politik berasal dari negara.

“Efek domino dukungan negara terhadap partai politik cukup besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi yang bertumpu di partai politik,” ujarnya.

Selanjutnya, negara lain yang juga memberikan pendanaan besar kepada partai politik antara lain Austria dan Meksiko, yang menyumbang lebih dari 50% dana partai. Selain itu, Inggris, Italia, dan Australia juga termasuk dalam daftar negara tersebut.

“Data empirik dan perbandingan dengan negara lain patut menjadi bahan kajian bersama atas usulan kenaikan bantuan partai politik,” ucap Khozin, dikutip dari m.antaranews.com.

Sementara itu, diketahui bahwa usulan kenaikan dana partai politik ini berasal dari Fitroh Rohcahyanto, wakil ketua KPK, yang menyarankan agar partai politik diberikan dana yang lebih besar dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurutnya, mahalnya biaya politik untuk menjadi pejabat, mulai dari tingkat desa hingga presiden, menjadi penyebab utama terjadinya korupsi. Oleh karena itu, ia mengajukan agar dana partai politik ditingkatkan guna menghilangkan praktik korupsi yang terkait dengan partai politik maupun proses politik.(clue)

Baca juga : Letjen Djaka Wajib Pensiun Dini Jika Diangkat Jadi Dirjen Bea Cukai

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *