JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan ini diumumkan pada Kamis (4/9/2025) setelah penyidik menilai alat bukti sudah memenuhi syarat untuk menjerat Nadiem dalam skandal proyek digitalisasi pendidikan senilai Rp9,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan analisis terhadap alat bukti, tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk menetapkan NAM (Nadiem Anwar Makarim) sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba,” ujar Kuntadi, Kamis (4/9).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem tercatat sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik Kejagung. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 selama 9 jam, dan terakhir pada 4 September 2025, yang kemudian berujung pada penetapan tersangka.
Awal Mula Kasus Nadiem
Kasus ini bermula dari program pengadaan 1,2 juta unit Chromebook untuk sekolah-sekolah. Khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) pada periode 2019–2022. Total anggaran yang dikucurkan mencapai hampir Rp9,9 triliun.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, proyek ini dianggap bermasalah karena Chromebook membutuhkan koneksi internet stabil. Sementara banyak sekolah di daerah 3T belum memiliki infrastruktur yang memadai. Akibatnya, banyak perangkat yang tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
“Kami menduga adanya mark-up harga serta pengaturan dalam proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur. Kerugian negara hampir menembus Rp2 triliun,” ungkap Kuntadi.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup.
Sebelum menjerat Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan empat orang tersangka lain, yakni, Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021, Jurist Tan (JT) – Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan, dan Ibrahim Arief (BAM/Ibrahim) – konsultan TI individual untuk manajemen sekolah.
Dengan ditetapkannya Nadiem, jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi lima orang.
Hingga berita ini diturunkan, Nadiem belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukumnya. Publik menunggu apakah pendiri Gojek itu akan mengajukan pembelaan atau memilih bungkam mengikuti proses hukum. (clue)