SUBANG – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 pada 30 November 2023.

Berdasarkan Data yang diperoleh, dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Subang menonjol sebagai Kabupaten dengan kenaikan UMK terendah.

Menurut Bey, keputusan ini merupakan hasil penyesuaian dengan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Rata-rata persentase kenaikan UMK di Jawa Barat mencapai 2,5%, dengan nilai sebesar Rp. 78.909,-.

Subang hanya mengalami kenaikan sebesar 0,63%, setara dengan Rp. 20.675,-. Kabupaten Subang termasuk dalam 14 kabupaten/kota yang mengajukan kenaikan UMK di luar ketentuan PP No 51 Tahun 2023, termasuk Kota Bekasi, Cimahi, Depok, hingga Bandung.

Bey merincikan, 14 kota tersebut adalah Kota Bekasi, Cimahi, Depok, Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung. 

Bey menekankan bahwa untuk daerah yang mengajukan kenaikan UMK tanpa merujuk pada PP No 51 tahun 2023, dilakukan koreksi sesuai peraturan yang berlaku.

Penyesuaian ini dipengaruhi oleh Inflasi Jawa Barat Year On Year (YOY) September 2022 – September 2023 sebesar 2,35%, serta pertumbuhan ekonomi masing-masing Kabupaten/Kota dengan indeks alfa antara 0,1 – 0,3.

Meski Subang mencatat persentase kenaikan terendah, UMK terendah di Jawa Barat 2024 masih menjadi milik Kota Banjar dengan nilai Rp. 2.070.192,-. Sementara itu, UMK tertinggi dipegang oleh Kota Bekasi dengan Rp. 5.343.430,-.

Bey menegaskan bahwa UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa jabatan satu tahun atau lebih akan tunduk pada kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).(Clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *