Subang–Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Subang di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah masuk tahapan Sidang Pemeriksaan Mendengarkan Jawaban Termohon (KPU), Keterangan Pihak Terkait (Paslon 02), dan Keterangan Bawaslu Subang, pada 17 Januari lalu.
Nasib permohonan yang diajukan Paslon 01 Ruhimat-Aceng Kudus, bakal ditentukan lanjut atau tidaknya (Dismissal) pada Sidang Putusan Sela. Rencananya, sidang akan digelar mulai 11 Februari nanti.
Sebagai Pihak Termohon, Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, optimis eksepsi (pembelaan) yang disampaikan pihaknya bakal dikabulkan Hakim Konstitusi MK. Alasannya, KPU telah membantah seluruh tuduhan yang didalilkan tim hukum Ruhimat-Aceng Kudus.
“Kita di sidang kemarin, sudah memberikan jawaban kepada Hakim MK. Kita jelaskan, KPU telah melakukan seluruh tahapan Pilkada sesuai ketentuan,” kata Muhyi, pada Selasa (21/01/25) di kantornya.
Selain itu, 44 bukti dari KPU Subang telah diberikan ke MK. Sebagai penguat terhadap eksepsi. Misalnya, perihal tudingan KPU Subang tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi persyaratan administratif pencalonan Paslon 02, Reynaldy-Agus Masykur, menurut Muhyi, tidak benar.
Dirinya mengklaim, KPU telah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak sekolah Paslon hingga ke Pengadilan Negeri Subang. Ia yakin, Hakim MK akan mengabulkan eksepsi KPU.
“KPU sudah melakukan klarifikasi ke sekolah, kampus, dan Pengadilan. Udah dicek (klarifikasi). Itu kan ada putusan pengadilan yang sudah jadi ketetapan hukum,” ungkap Muhyi.
“Jadi kalo dibilang KPU tidak melaksanakan (verifikasi), tidak benar. Kami optimis (eksepsi) dikabulkan,” sambungnya.
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Ketua Bawaslu Subang, Achmad Mansur, mengungkapkan hal senada. Dalam Sidang MK bernomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, Bawaslu Subang sebagai pemberi keterangan.
Mansur menyebut, telah memberikan keterangan sesuai dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon. Keterangan tersebut berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dalam tahapan Pilkada.
“Pada prinsipnya Bawaslu itu sebagai pemberi keterangan. Kita harus netral. Secara kelembagaan, kita sudah sampaikan keterangan dari rangkaian hasil pengawasan tahapan Pilkada,” kata Mansur.
Selanjutnya, Ia menyerahkan pada keyakinan Hakim Konstitusi. Pihaknya tidak mau memberikan opini jelang Putusan Sela yang menjadi ranah Hakim.
“Itu menjadi hak Hakim apakah nanti di putusan sela ada dismissal atau lanjut. Kita tidak memberikan opini atau spekulasi apapun. Kita ikuti keyakinan Hakim,” ucap Mansur.
Dalam Sidang terakhir, Ketua MK, Suhartoyo, menyoroti persyaratan administratif Cabup dari Paslon 02, Reynaldy. Majelis Panel Hakim pun mengkonfirmasi mengenai tanggal ketetapan pengadilan kepada Bawaslu Subang.
“Dikeluarkan tanggal berapa itu putusan pengadilannya? sebelum Pilkada atau setelah Pilkada?” tanya Ketua MK Suhartoyo.
“Sebelum, Yang Mulia, 16 Mei 2019,” jawaban Achmad Mansur.
Meski terlihat gugup kala menjawab pertanyaan Suhartoyo, menurut Mansur hanya sebatas teknis kecepatan pertanyaan Hakim.
“Bukti nya udah ada. Banyak, kan. Jadi Hakim pas nanya, buktinya ada di dokumen paling bawah. Itu teknis saja,” jelasnya.
Perbedaann Tahun Lahir Reynaldy
Pada Sidang Pendahulaan (08/01/25) lalu, Tim Kuasa Hukum Pemohon (Paslon 01) mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Reynaldy Putra Andita Budi Raemi.
Dugaan dimaksud berupa identitas yang berubah-ubah dalam hal tahun kelahiran pihak Reynaldy. Menurut Pemohon, perbedaan identitas terdapat di dokumen akta kelahiran dan ijazah Reynaldy.
“Ada perbedaan tahun kelahiran atas nama Reynaldi, Calon Nomor Urut 2, ada yang tahun 1997, ada yang 1996,” kata Andri, Kuasa Hukum Pemohon.
Mereka, dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang Tahun 2024.
Jimat-Aku juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Agus Masykur Rosyadi, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Subang melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.