JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani.
Hakim Khairul Saleh memimpin sidang pembacaan putusan pada Selasa, 28 Oktober 2025. Ia menyatakan Nikita terbukti memeras pengusaha kecantikan Reza Gladys.
Selain itu, hakim menilai bukti elektronik dan keterangan saksi menguatkan dakwaan jaksa. Namun, unsur pencucian uang tidak terbukti secara hukum.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Majelis hakim menilai tuntutan terlalu berat.
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyambut putusan itu dengan lega. Ia menilai keputusan hakim adil dan sesuai fakta.
“Vonis ini membuktikan klien kami menjadi korban pemerasan digital,” kata Surya kepada wartawan, mengutip dari Liputan6, Rabu (29/10).
Kasus bermula saat Nikita menekan Reza agar membayar uang tutup mulut. Ia mengancam akan mempermalukan produk skincare Reza melalui siaran langsung di media sosial.
Reza menolak permintaan tersebut lalu melapor ke polisi. Laporan itu menjadi dasar penyidikan hingga perkara masuk ke pengadilan.
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai kasus ini menggambarkan penyalahgunaan media sosial oleh publik figur.
“Media sosial bisa berubah menjadi alat pemerasan digital jika digunakan tanpa tanggung jawab,” ujar Yenti dalam wawancara dengan CNN Indonesia.
Setelah putusan, Nikita akan menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu. Kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah banding atas vonis tersebut. (clue)

