Aturan pajak natura telah resmi diterapkan oleh pemerintah sejak 27 Juni 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Aturan ini merupakan hasil dari turunan Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023, dan pada dasarnya mengatur bahwa setiap pemberian imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan akan dikenakan pajak, kecuali jenis imbalan tertentu yang tercantum dalam daftar pengecualian dari objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam kebijakan ini, pemerintah memberikan batasan yang lebih jelas mengenai natura dan/atau kenikmatan. Natura diartikan sebagai imbalan yang diterima dalam bentuk barang atau non-tunai yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi (perusahaan) kepada penerima (pegawai).
Sementara itu, kenikmatan diartikan sebagai imbalan dalam bentuk hak untuk menggunakan fasilitas atau pelayanan yang dapat berasal dari aset pemberi (perusahaan) atau aset pihak ketiga yang disewa atau dibiayai oleh pemberi.
Dari perspektif perusahaan, biaya yang dikeluarkan untuk memberikan natura dan/atau kenikmatan terkait pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Namun, di sisi penerima atau pegawai, natura dan/atau kenikmatan tersebut akan dianggap sebagai objek PPh.
Penerapan pajak atas natura dan/atau kenikmatan tentu menarik perhatian para pelaku industri. Salah satunya adalah PT Suryacipta Swadaya (Suryacipta) selaku pengelola “Suryacipta City of Industry” di Karawang dan kota mandiri “Subang Smartpolitan.” Suryacipta mendukung kebijakan ini dengan menyelenggarakan sosialisasi untuk para Tenant dan Klien dari Suryacipta City of Industry dan Subang Smartpolitan, yang mayoritas merupakan pelaku industri di sektor manufaktur.
Menyambut antusiasme peserta, Suryacipta menyelenggarakan dua seminar berturut-turut untuk para Tenant dan Klien. Pada tanggal 25 Juli 2023, Suryacipta mengadakan sosialisasi bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan KPP Pratama Karawang untuk membahas regulasi secara umum. Kemudian, pada tanggal 26 Juli 2023, Suryacipta menggelar seminar dan webinar bersama dengan Partner – MUC Consulting & KAP Razikun Tarkosunaryo yang membahas aspek pajak dan akuntansi terkait pajak natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan PMK No. 66 Tahun 2023.
Dalam presentasinya, Cindy Miranti selaku Tax Advisory Manager MUC Consulting menyampaikan beberapa manfaat bagi perusahaan dengan ditetapkannya natura sebagai objek pajak, di antaranya:
- Biaya Natura dapat dibebankan oleh perusahaan, sejak berlakunya UU HPP, biaya natura menjadi biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan PPh Badan. Hal ini berarti total pajak atas natura yang sebelumnya tidak bisa dibiayakan oleh perusahaan, kini dapat dikurangkan dari pendapatan bruto perusahaan.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Badan menjadi lebih kecil, karena biaya natura yang dapat dibiayakan akan mengurangi nilai PKP dibandingkan dengan penghitungan PPh Badan sebelum berlakunya UU HPP.
- Jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan menjadi lebih kecil, karena penghasilan kena pajak yang lebih kecil mengakibatkan jumlah pajak PPh Badan yang harus dibayar oleh perusahaan menjadi lebih rendah.
- Cost of time untuk melakukan rekonsiliasi menjadi berkurang, sebab seluruh natura telah diatur menjadi biaya pengurang dalam penghitungan pajak perusahaan. Hal ini mengurangi waktu yang diperlukan untuk melakukan rekonsiliasi atau koreksi positif atas temuan pemeriksa pajak.
Selain itu, beleid ini juga memberikan pengaruh pada natura yang diterima pegawai pada tahun 2022. Pada tahun tersebut, imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai dikecualikan sebagai objek pajak. Oleh karena itu, biaya natura yang dikeluarkan oleh perusahaan pada tahun 2022 masih dapat dianggap sebagai biaya pengurang dalam perhitungan pajak.
Dengan demikian, diharapkan perusahaan ke depannya tidak ragu untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui pemberian imbalan natura dan/atau kenikmatan. Bagi para pegawai, kebijakan ini juga mengklarifikasi jenis dan batasan imbalan natura dan/atau kenikmatan yang tidak dianggap sebagai objek PPh. Artinya, tidak semua imbalan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai akan dikenakan pajak.
Sosialisasi, seminar, dan webinar terkait pajak natura dan/atau kenikmatan ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh Suryacipta untuk membantu para Tenant dan Klien dalam menerapkan aturan tersebut dalam operasional bisnis perusahaan. Selain itu, Suryacipta juga mendukung program pemerintah untuk menciptakan “ease of doing business,” sekaligus menarik klien dan calon investor untuk menempatkan bisnisnya di Suryacipta City of Industry maupun Subang Smartpolitan.