Pajak Tambang Subang Hanya Rp 1,02 M, Lebih Rendah Dibanding Pajak Reklame

Sekda Jabar, Herman Suryatman dan sejumlah pihak saat sidak Tambang Ilegal di Subang (foto: istimewa)

Subang–Perolehan Pajak Pertambangan di Subang hanya Rp 1,02 milia pada tahun 2024. Hal ini berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang yang masuk dalam penerimaan pajak daerah dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Menurut Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Subang, Wawan Gunawan, MBLB sudah mencapai target Rp 984 juta. Meski lebih kecil dibanding raihan Pajak Reklame.

“Ini sudah mencapai target yang ditetapkan,” kata Wawan.

Lengkapnya, selain Pajak MBLB terdapat 11 Pajak Daerah lain, yaitu Pajak Reklame target Rp 3,9 miliar, tercapai Rp 4,4 Miliar, Pajak Air Tanah target Rp 21 miliar tercapai Rp 23 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan target Rp 92 miliar tercapai Rp 95 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) target Rp 83 miliar realisasi Rp 115 miliar, Pajak Restoran tercapai Rp 25 miliar.

Kemudian, Pajak Perhotelan target Rp 9,5 miliar tercapai Rp 10,8 miliar, Pajak Parkir target Rp 860 juta tercapai Rp 877 juta, Pajak Hiburan tercapai Rp 4,5 miliar. Paling kecil adalah dari Pajak Sarang Burung Walet tercapai Rp 15 juta.

“Pajak Sarang Walet hari ini paling kecil. Karena mulai mati suri. Tapi masih ada. Targetnya 15 juta pertahun alhamdulillah terealisasi,” lanjut, Wawan Gunawan, (25/01/25).

Secara keseluruhan, 11 pajak daerah tersebut mencapai target dari yang ditetapkan Pemerintah Subang. Selain itu, berdampak pada akumulasi capaian pendapatan daerah pada tahun yang mencatatkan surplus pendapatan. Pemerintah Subang menargetkan Rp 340 miliar, tercapai diangka Rp 387 miliar.

“Alhamdulillah tahun 2024 menjadi catatan sejarah, surplus dari target murni tercapai,” jelasnya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *