INDRAMAYU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman satu tahun enam bulan kepada terdakwa Panji Gumilang dalam kasus dugaan penodaan agama.
Pimpinan Ponpes AL-Zaytun tersebut dinilai telah terbukti secara sah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama sesuai dakwaan kedua. Pernyataan tersebut dibacakan oleh tim JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (22/2/2024).
“Menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur, dan diancam pidana pada pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua,” kata Tim JPU, Rama Eka Darma.
JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Panji Gumilang atas pembuktian tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjut Rama.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang mengatakan kepada majelis hakim akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya. Dikatakan dalam sidang, kuasa hukum menilai, tuntutan yang diberikan JPU telah memberatkan kliennya.
“Iya nanti satu minggu ya. Tadi sudah jelas ya semua media kita tunggu satu minggu untuk pledoi yah. Iya (keberatan) nanti kita jelaskan dalam pledoi,” kata Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana usai sidang.
Sebelumnya pada November 2023 lalu, sidang kasus penodaan agama terdakwa Panji Gumilang, JPU telah membacakan sejumlah dakwaan.
Termasuk dakwaan kedua, tentang penodaan terhadap suatu agama yang tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Panji Gumilang juga mendapat dakwaan ketiga pada Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(clue)