Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, mengungkapkan, KPU daerah masih menunggu keputusan dari KPU Pusat terkait putusan MK. Hal itu disampaikan Muhyi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada 2024. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (22/08/24) di Laska Hotel.
“Persoalan itu (perubahan aturan) bagi kami merupakan hal biasa. Kami lembaga implementator akan melaksanakan keputusan KPU RI. Kami akan menunggu keputusan KPU RI,” ucap Muhyi dalam sambutannya.
Muhyi juga menerangkan, sambil menunggu keputusan anyar dari KPU RI, pihaknya terus melakukan sosialisasi tahapan pendaftaran dengan berbagai pihak, termasuk partai politik.
“Kami dari KPU mempunyai tekad dan spirit sesuai tagline bergerak. Ini semata-mata bagaimana kita bergerak untuk rakyat menjadi hal utama demi keberlangsungan kedepan,” ujar Muhyi.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mohamad Afifudin menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK. Dirinya juga akan melakukan konsultasi dengan pembuat undang-undang. Hal itu demi memenuhi ketentuan prosedural.
“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Afif, Kamis (22/8/2024).
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tegas Afif dikutip dari kompas.com.
Sebelumnya, pasca dua putusan Mahkamah Konstitusi yang disahkan dua hari lalu, menyulut kontroversi publik. Utamanya, gara-gara DPR melakukan manuver penolakan putusan MK melalui Revisi UU Pilkada. Manuver tersebut membuat masyarakat melakukan demonstrasi masa di beberapa daerah.
Dua Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada. Selain itu Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang ditentukan saat tahapan penetapan oleh KPU.