Subang–Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024, masa jabatan pimpinan lembaga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) berpotensi dipangkas hingga 2027. Hal ini agar tidak terjadi perekrutan penyelenggara saat tahapan pemilu.
MK dalam pertimbangannya menyebut, dalil yang yang sampaikan Pemohon Perludem dinilai relevan dengan semangat mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu sebagai lembaga
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Pada KPU Subang, jajaran komisioner yang diketuai Abdul Muhyi, dilantik pada Desember 2023. Masa jabatan mereka seyogyanya habis pada 2028. Namun adanya putusan ini, mereka berpotensi dipangkas masa jabatan hingga 2027.

Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, menyebut pihaknya masih menunggu intruksi dari KPU RI. Terlebih KPU hanya sebagai pelaksana undang-undang (UU). Putusan tersebut juga masih dalam pembahasan di DPR RI dan Pemerintah.
“Belum ada arahan, karena KPU RI juga masih mengkaji. Kita masih menunggu ya arahan KPU RI. Karenakan banyak UU yang mungkin harus diubah pasca putusan MK disahkan. Prosesnya lumayan,” kata Muhyi (11/07/25).
Dalam putusan tersebut, MK memberikan ruang untuk komisioner yang dilantik pada 2023 untuk mendaftar kembali. “…masa jabatannya belum genap lima tahun, dapat dibuatkan aturan peralihan, dimana masa jabatan itu tidak perlu dihitung satu periode. Sehingga seluruh komisioner provinsi dan kabupaten/kota masih dapat mengikuti rekrutmen lagi untuk periode setelah tahun 2032, karena baru terhitung satu periode masa jabatan untuk periode 2027-2032,” bunyi dalam putusan.
“MK hanya mengatur waktu (masa jabatan). Tidak menentukan teknis perekrutan lainnya,” lanjut Muhyi.
Muhyi menyebut, pihaknya kini masih fokus mengerjakan lanjutan proses pasca Pemilu dan Pilkada 2024. Seperti evaluasi penyelenggaran pemilu, penyusunan data pemilih berkelanjutan dan pendidikan calon pemilih baru di kalangan pelajar dengan mendatangi sekolah langsung.
“Mereka kan (Pelajar) belum pernah memilih. Istilahnya harus dikenalkan proses, mekanisme, tahapan, pemilu,” pungkasnya.