Pembakaran dan Perusakan di PT SSL: Polisi Tahan 8 Tersangka

JAKARTA – Kericuhan antara masyarakat dengan pihak PT Seraya Sumber Lestari (SSL) pecah di Kampung Tuman, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau pada Rabu (11/6/2025). Insiden tersebut memicu pembakaran terhadap rumah warga dan kantor perusahaan. Ribuan warga bertindak anarkis setelah mengetahui bahwa lahan milik mereka telah ditanami pohon akasia oleh perusahaan.

Selanjutnya, Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, membenarkan bahwa aksi tersebut dipicu oleh sengketa lahan. Warga merasa marah karena lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi justru ditanami pohon akasia oleh pihak perusahaan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Kapolres menjelaskan bahwa sejumlah bangunan yang dibakar mencakup tiga rumah, 15 kamar mes, serta lima unit kendaraan bermotor. Selain itu, sebanyak 15 kendaraan lainnya dan klinik milik perusahaan juga mengalami kerusakan serius.

“Warga melakukan aksi anarkis pada Rabu (11/6/2025), sekitar pukul 10.30 WIB. Masalahnya dipicu sengketa lahan, sehingga warga melakukan aksi pembakaran,” ungkap AKBP Eka Ariandy Putra pada Kamis (12/6/2025), mengutip dari kompas.com.

Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Siak kembali menetapkan dua tersangka tambahan. Terkait kerusuhan yang terjadi secara spontan dan mengakibatkan pembakaran beberapa aset bangunan. Serta kendaraan milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kampung Tumang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

8 Tersangka Ditetapkan Termasuk Provokator

Eka juga menyampaikan pada Senin (17/6/2025) bahwa hingga saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan mereka dalam tindakan kekerasan, provokasi, dan perusakan yang terjadi.

“Untuk proses selanjutnya delapan tersangka tersebut telah dikirim dan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Riau,” ucapnya, mengutip dari riau.antaranews.com.

Selanjutnya, Kapolres Siak menyampaikan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu AS (41) yang berperan sebagai provokator yang memancing kemarahan massa serta menyerang kendaraan alat berat dan sepeda motor. Kemudian MH (43) yang melakukan penganiayaan terhadap karyawan PT SSL, LS (50) yang melakukan tindakan kekerasan terhadap properti dengan memukul kaca mobil minibus menggunakan jerigen.

Serta S (15) dan DW (15) yang bertugas merusak dengan mengoperasikan alat berat. Selain itu, HA (54) berperan sebagai pengumpul dana untuk aksi massa sekaligus mencatat pengeluaran. HT (48) bertindak sebagai pelaku perusakan, dan SL (54) yang memiliki peran paling menonjol dalam kasus ini.

“Ia diduga melakukan pembakaran terhadap klinik milik PT SSL, melempari mobil operasional, serta memprovokasi massa agar melakukan pembakaran lainnya,” ujarnya.

Kemudian, Eka menyampaikan bahwa hingga saat ini, Tim Gabungan dari Polda Riau bersama Polres Siak masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan,” ungkapnya.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *