Pembaruan Sirkuit Ujian Praktek SIM C : Mempermudah Dalam Penerbitan SIM C

Tren terbaru dalam pembaruan uji praktek pembuatan SIM C tengah mencuri perhatian publik. Perubahan signifikan pada sirkuit ujian praktek tersebut telah menjadi sorotan utama, karena masyarakat merasakan adanya kemudahan dibanding sebelumnya.

Salah satu masyarakat yang bernama Achmad, mengakui bahwa perubahan sirkuit ujian praktek ini telah membawa kemudahan yang dirasakannya secara pribadi. “Sirkuit baru ini memang lebih mudah, berbeda dengan yang sebelumnya agak sulit untuk dilalui,” ungkap Achmad.

Iptu Geeta, Kanit Regident Polres Subang, mengungkapkan bahwa adaptasi pada Sirkuit ujian praktek SIM C ini merupakan langkah yang diambil oleh pimpinan dalam rangka mempermudah proses uji praktek pembuatan SIM C.

“Dulu, banyak pemohon yang mengalami kendala saat menghadapi sirkuit uji praktek SIM C. Oleh karena itu, pimpinan kami telah melakukan analisis dan memutuskan untuk mengubah sirkuit ini agar para pemohon lebih mudah dalam mendapatkan SIM C,” terang Iptu Geeta.

Perubahan tersebut melibatkan penghapusan jalur berbentuk angka “8” dan pola zigzag. Kini, sirkuit baru mengusung konsep dengan satu lajur lurus diikuti tikungan berbentuk huruf “S” dan garis finish.

Aturan baru ini diumumkan secara resmi melalui surat edaran Kakorlantas Polri Nomor : Kep/105/VIII/ 4 Agustus 2023 yang mengatur ketentuan pelaksanaan uji praktek penerbitan SIM.

Iptu Geeta menambahkan bahwa untuk wilayah Kabupaten Subang, lapangan uji praktek SIM C dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas serta lampu merah. Selain itu, pihak kepolisian juga menyediakan program bimbingan belajar yang berfokus pada edukasi mengenai rambu-rambu lalu lintas.

“Di wilayah Kabupaten Subang, lapangan uji praktek telah dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas. Jadi, tak perlu khawatir, karena kami juga telah menyediakan bimbel bagi masyarakat yang ingin memperoleh pemahaman mendalam tentang rambu-rambu lalu lintas,” ungkap Iptu Geeta.

Tidak hanya itu, terkait informasi mengenai mekanisme pembuatan SIM, langkah-langkah dalam SOP, persyaratan dan ketentuan yang berlaku, serta rincian biaya PNBP dalam proses pembuatan SIM, semuanya telah tersedia secara jelas di kantor Polres Subang.

Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tersebut dan menjalani proses pembuatan SIM C dengan lebih terinformasi.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *