Pemeriksaan Dugaan Korupsi Jallan Menyasar Gubernur Sumut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Kasus korupsi tersebut mencakup pembangunan jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Sumut serta proyek jalan yang dikerjakan oleh Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Kemudian, Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan KPK menyatakan akan melanjutkan penanganan kasus ini dengan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pemeriksaan terhadap Bobby Nasution yang menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

“Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala Dinas atau ke Gubernur, ke manapun itu dan kami memang meyakini, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan,” ungkap Asep Guntur Rahayu pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Sabtu (28/6/2025).

Selain itu, Direktur Penyidikan KPK menegaskan bahwa KPK akan bersikap tegas dan tidak akan membedakan perlakuan dalam pemeriksaan, baik terhadap individu biasa maupun kepala daerah, dalam mengusut dugaan korupsi.

“Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis malam (26/6/2025).

Kelima tersangka tersebut adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN; serta Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Kemudian, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) kali ini, KPK berhasil mengungkap dua perkara sekaligus. Perkara pertama berhubungan dengan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), yaitu:

Preservasi Jalan Spesifik Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI pada tahun 2023, dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Spesifik Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI pada tahun 2024, dengan nilai proyek mencapai Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Spesifik Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI serta penanganan longsoran pada tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Spesifik Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI untuk tahun 2025.

Lalu, untuk perkara kedua berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan jalan yang berada di bawah kewenangan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara (Sumut), yang meliputi:

Proyek pembangunan Jalan Sipiongot hingga perbatasan Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan nilai anggaran sebesar Rp96 miliar;
Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru menuju Sipiongot dengan total nilai Rp61,8 miliar.

Dengan demikian, total nilai dari proyek-proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar. KPK menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap proyek-proyek lainnya.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *