Pemerintah Akan Hapus Semua Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Resminya

Sumber foto: vio.id

JAKARTA — Wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tengah menjadi perbincangan hangat publik. Pemerintah mengabarkan akan menghapus seluruh tunggakan iuran masyarakat agar peserta yang nonaktif dapat kembali menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani utang lama. Namun, sejauh ini kebijakan tersebut belum dapat putusan secara resmi dan masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menjadi tokoh pertama yang menyampaikan gagasan ini. Ia menilai bahwa penghapusan tunggakan merupakan langkah kemanusiaan agar masyarakat miskin kembali bisa mengakses layanan kesehatan.

“Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Setelah tunggakan dilunasi pemerintah, peserta bisa mulai membayar iuran baru,”
ujar Muhaimin dalam keterangan resminya, mengutip dari Antara News.

Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap kajian. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Kementerian Sekretariat Negara terkait dasar dan mekanisme penghapusan tunggakan tersebut.

“Saya belum tahu alasannya seperti apa, nanti kita update begitu hasil pertemuan dengan Mensesneg selesai,” kata Purbaya mengutip dari DetikFinance.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap data tunggakan dan jumlah peserta yang berpotensi menerima manfaat kebijakan tersebut.

“Kita masih pelajari datanya, termasuk nominal dan dampaknya terhadap keuangan negara,” ujarnya seperti dilaporkan oleh DetikFinance.

DPR Dukung Penghapusan Tunggakan BPJS, Pengamat Ingatkan Risiko

Sumber foto: kompas.com

Berdasarkan data yang terbit dari BPJS Kesehatan, total tunggakan iuran peserta saat ini mencapai lebih dari Rp7,6 triliun. Angka tersebut mencakup peserta mandiri kelas 1–3 yang mengalami penonaktifan akibat keterlambatan pembayaran.

Dukungan terhadap wacana ini datang dari kalangan legislatif. Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesehatan rakyat.

“Negara memang harus hadir untuk rakyat kecil. Kalau memang memungkinkan secara anggaran, penghapusan tunggakan ini langkah yang sangat baik,” kata Arzeti seperti mengutip dari Teropong Bisnis.

Meski banyak dukungan, para pengamat menilai kebijakan ini perlu melalui pengaturan yang cermat agar tidak menimbulkan moral hazard, yaitu anggapan bahwa menunggak akan kembali mendapatkan toleransi di masa depan. Pemerintah juga memastikan keberlanjutan finansial BPJS agar layanan kesehatan tetap optimal.

Hingga kini, belum ada peraturan resmi atau surat keputusan yang menyatakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah berjanji akan menyampaikan hasil final setelah kajian antar kementerian selesai. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *