JAKARTA – Pemerintah pusat memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (9/6/2025).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan tersebut dilakukan atas arahan Presiden. Menyusul proses evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tambang di kawasan konservasi tersebut.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden. Beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Presiden yang diterbitkan pada Januari 2025. Yang fokus pada penertiban kawasan hutan dan aktivitas pertambangan di dalamnya.
“Berkenaan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Raja Ampat itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan pemerintah,” jelasnya.
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam menyuarakan aspirasi terkait kondisi lingkungan. Masyarakat diimbau untuk tetap bersikap kritis, namun juga objektif dan akurat dalam mencari informasi di lapangan.
Bahlil : Penertiban Sesuai dengan Perpres
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula sejumlah menteri, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Bahlil menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perpres Nomor 5 tentang Satgas Penataan dan Penertiban Lahan, termasuk pertambangan. Ia menyatakan bahwa pemerintah secara aktif menindaklanjuti laporan dari publik dan media sosial terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
“Pemerintah intens terus melakukan hal ini. Yang kedua apa yang disampaikan Pak Menseneg tadi dalam rangka menjalankan tugas kita proaktif untuk mengikuti perkembangan. Baik di tengah masyarakat maupun media sosial,” jelas Bahlil.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses evaluasi dan penertiban IUP dimulai sejak Rabu pekan lalu melalui koordinasi dengan Sekretaris Kabinet.
“Pada hari Rabu malam atas koordinasi saya dengan Pak Seskab, arahan Pak Seskab untuk coba kita mendalami ini dengan cepat. Kemudian, kami atas arahan dari Pak Seskab sudah tentu petunjuk Bapak Presiden. Pada hari Kamis itu kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi,” ungkap Bahlil.
Dari lima perusahaan pemegang IUP di wilayah tersebut, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Yaitu PT GAG Nikel. Empat perusahaan lainnya hingga tahun 2025 belum memperoleh RKAB.
“Setelah itu kita menyetop langsung kami juga berkoordinasi dengan Pak Seskab dan Presiden diperintahkan untuk turun meninjau ke lokasi,” ucap Bahlil.
Keputusan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat sekaligus memastikan kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan.(clue)