Pemerintah Siapkan Rp 10 Triliun untuk Pembiayaan Kekayaan Intelektual para Kreator

Sumber foto: rakyat merdeka

JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi menyiapkan anggaran Rp 10 triliun untuk pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Dana ini akan digunakan sebagai kredit dengan jaminan hak atas kekayaan intelektual, terutama untuk para pelaku ekonomi kreatif.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan alokasi dana besar tersebut sudah dibahas bersama Deputi Menko Perekonomian.

“Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan minimal Rp 10 triliun disiapkan untuk pembiayaan jaminan KI,” ungkapnya dalam acara Legal Policy Hub, mengutip dari Antara News.

Menurut Supratman, langkah tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengakui nilai ekonomis KI sebagai aset nyata. Ia menegaskan tidak hanya ingin melindungi hak kreator, tetapi juga memfasilitasi komersialisasi karya agar berdampak nyata bagi perekonomian.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga tengah mematangkan skema pembiayaan untuk UMKM. Skema ini memungkinkan pelaku UMKM yang memiliki sertifikat KI seperti merek, hak cipta, hingga desain industri untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan tradisional.

Dalam rapat koordinasi terakhir, pemerintah menyepakati bahwa valuasi KI menjadi kunci utama agar lembaga keuangan mau menerima KI sebagai jaminan. Untuk itu, OJK dan DJKI akan mengembangkan mekanisme valuasi agar aset intelektual dapat dinilai dengan lebih pasti.

Menteri Hukum menilai kolaborasi antarinstansi penting: universitas, lembaga litbang, hingga BRIN diharapkan turut aktif mengembangkan aplikasi dan program yang mendorong pemanfaatan KI sebagai aset finansial.

Sementara itu, Kementerian Ekonomi Kreatif juga memberi sinyal sangat mendukung. Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menyebut bahwa kerja sama dengan WIPO (World Intellectual Property Organization) akan memperkuat pengakuan KI sebagai jaminan pinjaman.

Pengamat ekonomi kreatif menilai program ini bisa menjadi game changer. Dengan dukungan pendanaan, pelaku kreatif kini memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan inovasi tanpa kesulitan modal awal.

Namun, sejumlah pihak mengingatkan bahwa keberhasilan skema ini tergantung pada mekanisme valuasi KI yang transparan dan kredibel. Jika nilai KI tidak dihitung dengan benar, risiko gagal bayar bisa muncul.

Pemerintah berencana memulai tahap awal program dengan fokus pada sertifikat merek. Ke depan, cakupan jaminan akan diperluas ke paten, desain industri, dan hak cipta.

Dengan aliran dana besar untuk pembiayaan KI, Indonesia berharap dapat mendorong ekosistem ekonomi kreatif yang lebih produktif dan berkelanjutan sekaligus memberikan pengakuan finansial bagi aset intelektual para inovator. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *