Pemkab Badung Bakal Rancang Kebijakan Penurunan Pajak Hiburan

BALI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali berencana merancang kebijakan dan mekanisme hukum untuk menurunkan tarif pajak hiburan. Hal ini dilakukan agar pariwisata lokal yang memiliki usaha di bidang hiburan tidak harus menanggung beban akibat kenaikan tarif pajak hiburan yang berkisar antara 40-75 persen.


Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengupayakan membantu para pariwisata yang bergerak di bidang usaha hiburan, dengan mencarikan celah hukum dalam rangka meringankan sesuai dengan kebijakan fiskal.


Sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak hiburan khusus di wilayah Badung ditetapkan sebesar 15%.
Usai mengikuti pertemuan virtual dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Keuangan Suahashil Nazara tentang kesamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, Sekda Adi Arnawa memberi perintah Plt Kepala Bapenda, Kabag Hukum, dan Kadisparda Badung untuk merumuskan opengurangan dan keringanan pajak hiburan.


“Kalau kami tetap menggunakan tarif 15%, maka akan terjadi pengurangan sebesar 25% dari tarif batas bawah 40%,” pungkasnya.


Sekda Badung berpendapat, bahwa akhirnya pajak hiburan di Kabupaten Badung akan mengalami ke angka 15% sesuai dengan tarif yang lama dengan melihat kebijakan tersebut.


“Pola inilah yang akan secepatnya dirumuskan oleh Pemkab Badung. Sehingga pemerintah daerah bisa segera mengundang pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi terkait tarif pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung,” jelas Sekda Adi Arnawa.


Kebijakan tersebut akan mempengaruhi target pendapatan asli daerah, dengan mempertimbangkan aspek sosial dan aspek sosiologis pengusaha baru bangkit yang akan berdampak multi dimensional. Dengan memperhatikan terhadap perkembangan pariwisata di Bali atau Badung pada masa pemulihan pascapamdemi COVID-19.


“Kami akan mencoba sesuai perintah Bapak Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bagaimana agar sebisa mungkin meringankan wajib pajak meskipun kami butuh uang. Dan saya melihat ada celah hukum untuk memenuhi keinginan teman-teman pelaku usaha hiburan,” tutur Adi Arnawa. (clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *