Pemkab Subang Gelar Pemutihan Denda PBB-P2, Bebaskan Sanksi Administratif

Subang– Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi memberlakukan program istimewa berupa Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat wajib pajak serta mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Subang Nomor: 900.1.13.1/KEP.509-BAPENDA/2025., seluruh tunggakan PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 akan dibebaskan dari sanksi administratif berupa denda. 

“Berdasarkan keputusan Bupati Subang, tunggakan PBB-P2 sampai Tahun Pajak 2025 dibebaskan dari sanksi administratif berupa denda,” tulis Bapenda Subang dalam akun resmi mereka. 

Artinya, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja, sementara denda yang melekat akan dihapuskan.

“Kamu (masyarakat) cukup bayar pokok pajaknya saja,” lanjutnya. 

Program ini mulai berlaku sejak 12 November hingga 15 Desember 2025. Dalam poster resmi Bapenda Subang, mengajak seluruh masyarakat Subang untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini.

Untuk mempermudah proses, wajib pajak dapat segera memeriksa tagihan PBB-P2 mereka melalui Aplikasi Sipanda Subang yang tersedia untuk diunduh. 

Setelah mengetahui jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan, pelunasan dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal pembayaran yang telah bekerjasama dengan Bapenda, termasuk Bank BJB, Kantor Pos, OVO, Tokopedia, Bukalapak, hingga gerai Alfamart dan Indomaret, serta melalui layanan QRIS. 

Masyarakat diimbau agar segera bertindak sebelum batas waktu 15 Desember 2025. Dengan adanya program penghapusan denda ini, Pemerintah Kabupaten Subang berharap dapat mewujudkan Subang yang lebih maju melalui peningkatan kepatuhan pajak yang akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan daerah.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program pemutihan ini, Bapenda Subang telah menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp Center di nomor +628112356633.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *