Pemkot Cirebon Perkuat Keterbukaan Informasi dan Pengelolaan Pengaduan Melalui Pengesahan DIP-DIK 2026

Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon menggelar Pengesahan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Diskusi Panel bertema “Urgensi Keterbukaan Informasi Publik & Kebijakan Pengelolaan Pengaduan Pemda” serta Sosialisasi Kebijakan dan Teknis Aplikasi PPID, pada Jumat 27 Februari 2026 lalu.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang memberikan penyampaian terkait penguatan kebijakan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pengaduan pemerintah daerah.

Dalam paparannya, Rega Tadeak Hakim selaku Perwakilan dari Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta menunjuk PPID untuk menjamin pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana

“Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi membangun kepercayaan publik. Kurangnya transparansi dapat menimbulkan distrust dan ketidakpastian di masyarakat,” ujar Rega.

Ia juga menekankan pentingnya klasifikasi informasi publik meliputi informasi berkala, setiap saat, serta merta, dan informasi yang dikecualikan serta kewajiban pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala minimal enam bulan sekali

Dalam konteks pengelolaan pengaduan, Rega menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengoptimalkan penggunaan SP4N-LAPOR sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan Data tindak lanjut pengaduan menjadi indikator penting dalam penilaian Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas

Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, kinerja pengelolaan pengaduan Kota Cirebon Tahun 2024 berada pada predikat Sedang dengan sejumlah rekomendasi penguatan, antara lain peningkatan komitmen pimpinan, optimalisasi sosialisasi kanal aduan, serta pemanfaatan data hasil pengaduan sebagai dasar perumusan kebijakan

Penguatan Teknis Melalui Aplikasi PPID Terintegrasi

Selain penguatan regulasi, kegiatan ini juga memaparkan sistem aplikasi informasi publik Kemendagri yang terintegrasi dengan 233 PPID Pemerintah Daerah (19 Provinsi dan 214 Kabupaten/Kota) melalui portal ppid.kemendagri.go.id

Dalam materi sosialisasi dijelaskan bahwa aplikasi PPID memiliki berbagai fitur layanan, antara lain:

  • Permohonan Informasi
  • Daftar Informasi Publik
  • Laporan Pelayanan
  • Layanan Kepuasan Masyarakat
  • Statistik dan Berita

Sistem ini mendukung manajemen pengelolaan informasi publik dengan beberapa jenis pengguna (user), yaitu Super Admin, Admin Utama (PPID Utama), Admin Pembantu (PPID Pembantu), dan Pemohon Informasi

Aplikasi juga mengakomodir pengunggahan dokumen informasi publik berdasarkan klasifikasi informasi berkala, serta merta, dan setiap saat sehingga mempermudah perangkat daerah dalam menginput dan mempublikasikan dokumen secara sistematis dan transparan.

Komitmen PPID Kota Cirebon

Menanggapi hasil evaluasi dan penguatan kebijakan dari Kemendagri, PPID Kota Cirebon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan sistem, peningkatan kapasitas SDM, serta optimalisasi pemanfaatan aplikasi PPID dan SP4N-LAPOR.

“Kami menjadikan kegiatan ini sebagai momentum konsolidasi bersama seluruh Perangkat Daerah untuk memastikan pelayanan informasi publik dan pengelolaan pengaduan berjalan semakin transparan, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar perwakilan PPID Kota Cirebon.

Melalui pengesahan DIP-DIK Tahun 2026, penguatan kebijakan dari Kemendagri, serta optimalisasi sistem digital, Pemerintah Kota Cirebon terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas. (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *