Pemkot Cirebon Sampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Cirebon – Pemerintah Kota Cirebon secara resmi menyampaikan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon yang digelar pada Senin (22/9/2025).

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, hadir secara langsung dalam rapat tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, dokumen tersebut juga berlandaskan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD 2025.

“Rancangan perubahan ini bukan semata-mata soal penyesuaian angka. Tetapi juga mencerminkan upaya bersama kita dalam menyelaraskan program pembangunan dengan dinamika dan kebutuhan aktual masyarakat,” ujar Effendi.

Berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon, proyeksi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1.733.692.516.352. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1.780.750.415.965.

Effendi menjelaskan bahwa penurunan pendapatan daerah sebesar 1,19% merupakan pengurangan pendapatan dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. 

Pendapatan asli daerah diproyeksikan turun sebesar 2,90% berasal dari pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah. Sementara  dari pendapatan transfer, turun sebesar 0,17% yang merupakan pengurangan dari dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya dan bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.

“Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami dalam menyusun rencana belanja yang tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat. Namun, kami terus berupaya menjaga efisiensi dan efektivitas anggaran, dengan mengedepankan program-program prioritas yang benar-benar berdampak langsung bagi warga,” tambahnya.

Anggaran Fokus Pada Program Strategis

Ia juga mengungkapkan bahwa keterbatasan fiskal yang dihadapi saat ini mendorong setiap perangkat daerah untuk melakukan penelaahan secara mendalam terhadap anggaran yang tersedia. Proses realokasi anggaran dilakukan secara selektif. Hal itu untuk memastikan belanja publik tetap fokus pada program-program yang strategis dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh BPK RI sebagian besar merupakan Silpa berhadapan. Yakni dana yang penggunaannya telah ditentukan sebelumnya.

Effendi mengapresiai seluruh Fraksi DPRD Kota Cirebon atas pandangan, masukan, dan saran yang telah disampaikan selama pembahasan dokumen anggaran.

“Pandangan dan masukan yang disampaikan oleh DPRD menunjukkan kepedulian tinggi terhadap arah pembangunan kota ini. Hal ini menjadi pengingat bagi kami di jajaran eksekutif, bahwa setiap kebijakan dan keputusan anggaran harus dijaga akuntabilitasnya dan diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh masukan dari DPRD akan menjadi bahan penting dalam menyempurnakan arah kebijakan. Serta penguatan terhadap program prioritas Pemerintah Kota Cirebon di tahun mendatang.

“Kami berharap sinergi yang telah terbangun antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Cirebon dapat terus diperkuat. Dengan kolaborasi yang solid, kita mampu menghadirkan kebijakan anggaran yang adaptif, responsif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(adv/clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *