Subang–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang tengah bersiap jelang pelaksanaan pemberlakuan Ijazah Elektronik di sekolah-sekolah. Hal ini merespon Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) nomor 58 tahun 2024.
Kepala Disdikbud Subang, Nunung Suryani, menjelaskan kebijakan tersebut diharapkan memudahkan proses administrasi siswa di sekolah dan mencegah pemalsuan ijazah. Selain itu, mencegah dari kerusakan dokumen.
“Itu masih tahap sosialisasi. Kita di Kabupaten tentu bersiap untuk program ini. Perlu disiapkan ya. Mungkin di servernya. Sarana ya,” kata Nunung, Senin (10/02/25) di kantornya.
Ia mendapat informasi, penerapan Ijazah Elektronik akan diterapkan duluan di SMA-SMK. Meski begitu, tetap bersiap untuk diterapkan di SD-SMP, sesuai kewenangan Dinas Pendidikan di Kabupaten.
“Kalo mungkin sekarang dari SMA-SMK dulu. Nanti ke SMP, ya. Kita segera siapkan sarananya,” ucap Nunung.
“Dari penerapan ini banyak hal positif, ya, yang didapatkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam rilis resminya, penerapan Ijazah Elektronik sebagai upaya meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Kebijakan ini mulai diterapkan pada tahun ini
“Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” kata Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dikutip ANTARA.
Selain itu, sekolah dinerikan kewenangan untuk melakukan proses penerbitan ijazah. Syaratnya, hanya sekolah yang terakreditasi yang diberikan kewenangan tersebut.
“Penting untuk dicatat bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut,” jelasnya.