JALANCAGAK – Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan menghadirkan kelima tersangka pada Rabu (22/11/2023).
Rochman Hidayat selaku pengacara Yosef mengungkapkan tim nya telah mengajukan pra peradilan untuk kliennya.
Rochman Hidayat, pengacara Yosef, memenuhi panggilan Polda Jabar untuk mendampingi Mimin, Abi, Arighi, dan Yosef dalam rekonstruksi tersebut.
“Kami diundang untuk mendampingi Bu Mimin, Arighi, dan Abi, serta Pak Yosef,” ujar Rochman Hidayat.
Rochman Hidayat mengungkapkan bahwa tim hukum Yosef telah mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dirinya menyebutkan seluruh dokumen telah selesai, hanya tinggal menunggu penunjukan hakim dan jadwal sidang.
“Langkah yang sudah kita tempuh adalah pra peradilan. Tinggal menunggu waktunya. Pra peradilan ini hanya menunggu jadwal. Dokumen sudah beres semua. Nomor perkara 18 bisa dicek di PN Bandung. Permohonan pra peradilan, mungkin dalam 1-2 hari akan ada penunjukan hakim, dan jadwal sidang minggu depan,” jelas Rochman Hidayat.
Menanggapi pra peradilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Yosef, Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut di pengadilan negeri.
Dirinya juga mempersilahkan tim kuasa hukum Yosef untuk melakukan pra peradilan jika benar menginginkan hal itu.
“Sejauh ini kita belum menerima terkait daftarannya di pengadilan negeri, tapi jika mereka ingin pra peradilan, silahkan,” tandas Kombes Pol Surawan.
Untuk diketahui Rekontruksi dilakukan oleh Danu dan Yosef di 3 tempat yakni Warnet, warung Pecel lele dan TKP Pembunuhan Tuti dan Amel. (Clue)