Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah sepakat untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga Oktober 2025.
Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung pada Maret 2026. Keputusan ini merupakan hasil Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dengan Komisi II DPR RI.
Alasan Penundaan Pengangkatan

Mengutip dari Detik, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa keputusan ini untuk memastikan proses penataan pegawai secara lebih terstruktur dan menyeluruh.
“Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” ujar Rini, mengutip dari laman resmi KemenPANRB pada Kamis (6/3/2025).
Selain itu, ada beberapa faktor lain yang menjadi pertimbangan dalam penundaan ini:
- Penataan Pegawai Non-ASN
Pemerintah ingin menyelesaikan penataan pegawai non-ASN terlebih dahulu sebelum melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Komisi II DPR RI meminta KemenPANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah.
“Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif,” ujar Rini.
- Penyelarasan Formasi dan Jabatan
Pemerintah ingin memastikan bahwa formasi dan jabatan ASN selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional.
“Ada kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional,” kata Rini dalam Raker bersama DPR.
- Penyusunan Grand Design ASN 2025-2045
Pemerintah tengah menyusun grand design pengelolaan ASN untuk periode 2025-2045 yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Serta roadmap lima tahunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
- Permintaan dari Daerah
Beberapa daerah mengusulkan penundaan seleksi CASN mengingat adanya kendala dalam penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
“Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN. Dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ujar Rini.
Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK
Mengutip dari CNN Indonesia, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, pengangkatan CPNS yang seharusnya Februari hingga Maret 2025 kini mundur hingga Oktober 2025.
Sementara itu, pengangkatan PPPK tahap 1 terjadwal pada Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam surat edaran BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti dalam rapat kerja meminta agar pengangkatan ASN dipercepat untuk mengatasi tingginya angka pengangguran.
“Pengangkatan ASN (CPNS) dan PPPK itu harus dipercepat, supaya ini nggak banyak yang nganggur. Yang kedua, bukan hanya soal nggak banyak yang nganggur, mereka cepat bekerja untuk mendukung pemerintah,” tegasnya.
baca juga : Babak Baru Perseteruan Hotman Paris dan Razman Nasution: Ancaman, Tuduhan, dan Klarifikasi
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan bahwa ada 15 instansi pemerintah daerah yang belum melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024, terutama di Papua, yang menghadapi kendala keamanan pasca-pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Zudan menekankan bahwa BKN akan menyesuaikan jadwal seleksi dengan kondisi keamanan di daerah tersebut.
Dengan keputusan ini, pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap dijamin akan diangkat sebagai ASN pada waktu yang telah ditentukan.
“(Pemerintah) memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” ujar Rini.(clue)
Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==