Penghapusan Tunggakan PBB-P2, Bupati Subang: Masih Dikaji

Bupati Subang, Reynaldy Putra, usai menghadirinRapat Paripurna DPRD Subang (25/08/25). Foto: Istimewa.

Subang–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tengah mengkaji rencana penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan-Perdesaan (PBB-P2).

Langkah ini merespons surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agutus 2025.

Dedi menghimbau Bupati/Walikota di Jawa Barat untuk menghapus tunggakan wajib pajak perorangan (bukan Badan) tahun 2024 ke bawah.

Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita mengemukakan, pemerintah tidak mau sembrono mengambil kebijakan penghapusan PBB-P2. Namun, tetap mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Kita lagi mengkaji. Insyaallah kalau misalkan hasilnya bagus kita akan menindaklanjuti itu (penghapusan),” kata Reynaldy, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Subang, Senin (25/08/25).

Pihaknya masih mengkaji untuk menentukan formula kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat. Di lain sisi, tidak memberatkan pula arus pendapatan daerah.

“Sehingga pemerintah daerah Kabupaten Subang akan menerapkan prinsip-prinsip yang menguntungkan bagi pemerintah, tapi juga tidak merugikan bagi masyarakat,” ujar Reynaldy.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang, Dadang Darmawan, menambahkan jumlah tunggakan pajak masyarakat mencapai Rp360 miliar.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang. Foto: Cluetoday.

Jumlah tersebut sejak tahun 2014 atau pasca kebijakan penyerahan penagihan dari pemerintah pusat ke daerah.

“Tapi harus dipilah mana buku 1, buku 2, buku 3, buku 4, buku 5, dari lima buku,” terang Dadang.

Terkait progres pengkajian penghapusan tunggakan pajak, Dadang menyebut masih melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Jadikan harus kita (lihat) dari segi aturannya seperti apa. Hasil (konsultasi) dari Kemendagri seperti apa, baru kita dipaparkan dengan semua (pihak). Seperti apa sih skema yang akan kita gunakan nantinya,” jelas Dadang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Cluetoday, penghapusan tunggakan PBB berdampak langsung terhadap catatan piutang pajak daerah yang diawasi ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *