Pengusaha Keluhkan Legalitas Tanah dan Data Pertanahan di Subang Economic Forum

SUBANG– Sejumlah Kawasan Industri di kabupaten Subang menyuarakan keluhannya terkait legalitas tanah dan data pertanahan dalam proses usaha di Kabupaten Subang pada forum Subang Economic Forum, Senin 7 Agustus 2023.

Subang Economic Forum (SEF) yang digelar pada Senin lalu berhasil menguak beberapa isu krusial yang diperbincangkan langsung, salah satunya terkait masalah status tanah.

Dalam keterangannya kepada Bupati Subang, H. Ruhimat, perwakilan kawasan industri mengungkapkan bahwa kesulitan dalam hal legalitas tanah telah menjadi masalah yang mengganggu jalannya operasional.

“Mohon izin Pak Bupati, saya ingin menyampaikan keluhan saya terkait legalitas tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Situasi ini memerlukan perhatian serius dan tindakan dari pemerintah untuk meninjau lebih lanjut hal itu bersama BPN Kabupaten Subang,” ungkap Bpk. Yusuf dari PT. Intijaya Subang Industri dengan tegas.

Dalam perbincangan yang berlangsung, tampak beberapa perwakilan kawasan industri lainnya juga mengalami kesulitan yang serupa terkait legalitas tanah. Meskipun perizinan administratif telah menjadi lebih lancar, namun lagi-lagi tersendat dalam hal data pertanahan, dan legalitasnya. Kepala BPN Kabupaten Subang pun diharapkan untuk memberikan langkah-langkah konstruktif guna mengurai persoalan ini.

Pihak lain yang mengeluhkan hal serupa ialah Direktur PT. Artha Persada Ankana, Dr. Daeng M. Nazier yang mengatakan tanah PT. RNI seluas 1.500 hektar, 340 hektar diantaranya dikuasai oleh masyarakat yang mana hal itu akan menimbulkan konflik apabila akan ada pembebasan nantinya.

“Betul adanya masalah terkait BPN kita ini, PT. RNI ini memiliki 1.500 hektar yang 340 hektar nya dikuasai oleh masyarakat, ini bakal menimbulkan konflik apabila pembebasan nantinya, mana tanah milik masyarakat dan mana tanah milik Kawasan Industri” ujar Direktur PT. Artha Persada Ankana.

Dirinya berharap adanya kejelasan kepemilikan tanah dari pihak BPN. Hal ini dikarenakan ia tak ingin ada salah satu pihak yang dirugikan dalam perkembangan pembangunan di Subang.

“Tujuan pembangunan kan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai nantinya malah menimbulkan konflik akibat ketidakjelasan legalitas,” ungkapnya.

Dalam hal ini, peran pemerintah daerah dan BPN dalam mengatasi persoalan status tanah dapat membawa solusi berkelanjutan bagi kawasan industri serta pertumbuhan ekonomi yang di kabupaten Subang.

Persoalan tersebut ditanggapi serius oleh Bupati Subang H. Ruhimat. Ia menyatakan akan membenahi apa yang memang perlu dibenahi. Dan ia akan meninjau masalah tersebut dengan pihak BPN kabupaten Subang.

“Saya akan berusaha untuk membenahi apa yang memang perlu dibenahi, dan terkait masalah itu saya akan segera tinjau hal itu dengan pihak BPN,” janji Bupati.

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *