Perizinan Jadi Kunci Retribusi, DPMPTSP Subang Pastikan Proses Cepat Sesuai SOP

SUBANG – Menyoroti rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di di Kawasan Rebana, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan bahwa salah satu usaha yang dapat mendongkrak PAD adalah mempermudahnya proses perijinan bagi para pengusaha.

Sebab menurutnya, mudahnya perijinan akan berdampak pada tumbuhnya ekonomi di daerah tersebut. Hal itu akan berdampak pada retribusi dan meningkatkan nilai PAD.

Seperti dalam artikel sebelumnya, PAD Subang Rendah, 71 Persen Kemampuan Fiskal Bergantung APBN Subang memiliki nilai investasi yang tinggi, tapi kemampuan fiskal kabupaten Subang masih rendah. PAD yang dihasilkan hanya mencapai 28 persen. Sisanya masih bergantung pada APBN.

Merespon hal itu, Kasi Pelayanan dan Pengelolaan Dokumentasi Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintuu (DPMPTSP) Subang, Pipit Kuspitasari menyebutkan bahwa proses perijinan saat ini cukup mudah.

“Untuk perijinan saat ini udah mudah, apalagi sekarang sudah online ya. Jadi pemohon sudah bisa daftar dimanapun,” kata Pipit, Rabu (21/5/2025).

SOP Proses Perijinan PBG

Namun, para pengusaha yang mengajukan permohonan memang harus sesuai dengan SOP. Proses tersebut memakan waktu yang berbeda – beda. Hal itu menjadi salah satu kendala para pemohon perijinan. Tetapi jika prosedur dan SOP telah ditempuh, maka proses perijinan akan berjalan mudah.

Sebagai pengelola dokumen perijinan, Pipit menjelaskan beberapa SOP dan dokumen yang perlu ditempuh pengusaha. Seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetuuan Bangunan Gedung (PBG).

“PKKPR itu kan (menentukan), apakah kegiatan usaha itu sesuai dengan pola ruangnya atau tidak, itu kan ada forumnya. Forum penataan ruang daerah,” tuturnya.

Dalam proses tersebut, bahwa ada peran dinas lain juga berkaitan seperti PKKPR di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dinas lainnya adalah Lingkungan Hidup (DLH) yang akan menentukan resiko lingkungan dari pengajuan usaha.

“Persetujuan Lingkungan itu akan mendeteksi apakah harus SPPL, UKL, UPL atau Amdal terantung resikonya dan kegiatan usahanya,” lanjutnya.

Target Rp12 Miliar PAD 2025 Sudah Terpenuhi

Setelah semua dokumen dan persyaratan terpenuhi, DPMPTSP akan memproses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). DPMPTSP sendiri adalah administrasi hilir untuk menerbitkan perijinan.

Pipit menyebut, jika SOP dari dinas teknis telah memenuhi, “DPMPTSP akan memproses dengan cepat,” tandasnya.

PBG tersebutlah yang berhubungan dengan PAD. Ia menyebut, target untuk PAD Subang dari PBG sudah memenuhi target tahun 2025 yaitu sebanyak Rp12 miliar. Nilai tersebut sudah terpenuhi dari satu investasi besar yaitu BYD di awal tahun ini.(clue)

Follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *