Pilkada Sumut 2024: Edy Rahmayadi – Hasan Basri Layangkan Gugatan ke MK Atas Kemenangan Bobby Nasution

JAKARTA – Pasangan calon nomor urut 02, Edy Rahmayadi – Hasan Basri, melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Sumatera Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berhubungan dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 01, Bobby Nasution – Surya.

Pilkada Sumatera Utara periode 2024, pasangan calon nomor urut 01, Bobby Nasution – Surya, meraih kemenangan dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611. Angka tersebut mengungguli pasangan calon nomor urut 02, Edy Rahmayadi – Hasan Basri, yang memperoleh 2.009.311 suara.

Menurut Bambang Widjajanto, hasil Pilkada Sumatera Utara 2024 berbeda dengan pilkada di daerah lain. Perbedaan ini karena Bobby Nasution, yang merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo. Bambang juga menyoroti hubungan antara menantu dan mertua tersebut. Ia menganggap sebagai indikasi adanya campur tangan dalam Pilkada Sumatera Utara 2024.

“Karena ada salah satu calon gubernurnya adalah menantu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Di Sumut pilkadanya rasa pilpres. Tidak ada di seluruh pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal dari anak cucu mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia. Itu sebabnya frasa kata ‘cawe-cawe’ seolah dihidupkan dan ‘menjelma’ menjadi kekuatan yang mendekonstruksikan amanat Pasal 18 ayat 4 juncto pasal 22E UUD 1945 bahwa pelaksanaan pemilihan harus dilakukan secara demikian agar kedaulatan rakyat ditegakkan secara konsisten. Siapapun tidak boleh melanggar asas pemilu dan prinsip pemilihan,” ungkap Bambang Widjajanto.

Karena itu, Paslon nomor urut 02 mengajukan gugatan kepada MK dengan harapan agar Paslon nomor urut 01, Bobby Nasution – Surya, dapat didiskualifikasi. Selain itu, banjir yang melanda beberapa daerah selama Pilkada Sumatera Utara 2024 turut menyebabkan turunnya jumlah pemilih akibat terhambatnya akses menuju TPS. Kejadian ini menjadi alasan bagi Edy Rahmayadi – Hasan Basri untuk mengajukan permintaan pemungutan suara ulang (PSU).

“Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi pasangan [nomor urut] 1. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” ungkap Yance Aswin selaku ketua tim hukum.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *