PK Silfester Digugurkan Hakim, Kejaksaan Diminta Tak Lagi Menunda Eksekusi Penjara

JAKARTA – Langkah hukum Silfester Matutina untuk menghindari hukuman penjara akhirnya menemui jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dalam sidang yang digelar Rabu (27/8), Hakim Ketua I Ketut Darpawan menegaskan bahwa permohonan PK dianggap gugur karena ketidakhadiran Silfester. Surat keterangan sakit yang diajukan pun dinilai tidak memenuhi syarat formal.

“Surat yang diajukan tidak jelas dan tidak ditandatangani dokter yang berwenang. Karena itu, majelis memutuskan PK gugur,” ujarnya.

Keputusan ini membuka jalan bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memperberat vonis Silfester menjadi 1 tahun 6 bulan penjara sejak September 2019, naik dari putusan awal satu tahun penjara pada 2018.

Publik pun mulai menyoroti langkah kejaksaan berikutnya. Peneliti media dan politik, Buni Yani, mendesak agar tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan hukuman.

“Hari ini PN Jaksel gugurkan PK Silfester. Kejaksaan tunggu apa lagi untuk eksekusi?” tulisnya di media sosial.

Menurut Herry Firmansyah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap—kecuali diajukan novum atau bukti baru yang valid.

“PK tidak menunda eksekusi, termasuk dalam kasus Silfester. Kecuali ditemukan novum atau bukti baru, yang kecil kemungkinannya,” jelasnya.

“Menunda atau membiarkan eksekusi akan membuat hukum kehilangan wibawa,” tambahnya.

Kasus ini bermula pada 2018 ketika Silfester divonis bersalah menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla melalui media sosial. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding dan kasasi sebelum akhirnya diperberat oleh Mahkamah Agung.

Kini publik menunggu langkah tegas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk membawa Silfester ke balik jeruji besi. Pertanyaannya, apakah eksekusi akan segera dilakukan atau masih ada drama hukum lanjutan? (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *