PN Jaksel Setujui Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (YSL).

Hal tersebut diputuskan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). Hakim Estiono menyatakan, “Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon.”

Hakim menjelaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut belum dibacakan oleh pihak Firli dan belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku tergugat.

Hakim menekankan bahwa pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak dari pemohon. “Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon, begitu juga dengan pencabutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Namun, Hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati menyatakan bahwa permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati pada pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023).

Hakim juga memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa permohonan praperadilan Firli mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil.

Meskipun Firli Bahuri kemudian mengajukan kembali gugatan praperadilan terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada 22 Januari 2024, dia akhirnya mencabut gugatannya sebelum sidang perdana digelar.

Pengacara Firli, Fahri Bachmid, mengonfirmasi pencabutan gugatan tersebut, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk melengkapi materi hukum. Fahri Bachmid menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait gugatan praperadilan yang ada.

“Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya,” jelasnya.

“Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya. Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada,” tandas Firli Bachmid (clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *