Subang– Aksi para Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi mogok kerja. Aksi tersebut dimulai sejak tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan tunjangan dan gaji.
Sebagai bentuk solidaritas, Hakim-hakim di Pengadilan Negeri (PN) Subang menunda digelarnya sejumlah persidangan. Menurut Humas PN Subang, Ali Adrian, terdapat 75 perkara pidana biasa dan perdata biasa yang sidangnya ditunda.
“Walau kita (Hakim PN Subang) gak ikut cuti, bentuk solidaritas kita menunda sidang hingga satu pekan,” terang Ali Adrian kepada Cluetoday (08/10/24).
Namun, perkara sidang yang memiliki batasan waktu, tetap digelar. Pertimbangannya seperti masa tahanan dan jenis perkara. Ali Adrian mencontohkan, perkara anak tetap disidangkan.
“Perkara yang sifatnya penting dan mendesak, tetap kita sidangkan. Perkara yang lain, disidangkan mulai Senin pekan depan,” terangnya.
Meski begitu, layanan publik di PN Subang tetap berjalan normal. Layanan seperti pendaftaran gugatan hingga permohonan pembuatan surat keterangan tetap berjalan seperti biasanya.
“Kita tetap menjaga hak pelayanan publik,” ungkapnya.
Tuntut Kesejahteraan Hakim
Aksi Solidaritas Hakim Indonesia yang melalukan mogok kerja dilakukan untuk menuntut perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim. Lebih dari 12 tahun, aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan ditengah tuntutan kerja Hakim dengan perkara yang banyak.
Dalam audiensi dengan Anggota DPR RI, Selasa (08/10/24), para Hakim menyampaikan empat tuntutan. Menurut Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, SHI mendorong perubahan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 94 tahun 2012 tentang hak-hak keuangan dan fasilitas hakim.
“Ini memang betul harus jadi sorotan yang mulia anggota dewan. Jika tidak banyak hakim-hakim muda yang menyerah bisa menyerah mundur sebagai hakim bisa menyerah luntur integritasnya bisa menyerah akhirnya menikmati rezeki yang haram. Kami mohon ini jadi perhatian,” kata Fauzan.
Dalam PP tersebut, rentang gaji hakim dengan masa kerja 0-32 tahun sebagai berikut:
Gaji Hakim Golongan III:
IIIA: Rp 2.064.100 – Rp 3.929.700
IIIB: Rp 2.151.400 – Rp 4.047.600
IIIC: Rp 2.242.400 – Rp 4.169.000
IIID: Rp 2.337.300 – Rp 4.294.100
Golongan IV
IVA: Rp 2.435.100 – Rp 4.422.900
IVB: Rp 2.539.200 – Rp 4.555.600
IVC: Rp 2.646.500 – Rp 4.682.300
IVD: Rp 2.758.500 – Rp 4.833.000
IVE: Rp 2.875.200 – Rp 4.978.000
Tak hanya soal kesejahteraan, RUU Jabatan Hakim yang bakal mengatur proses rekrutmen, promosi, mutasi sampai pengawasan para Hakim, jadi pembahasan dalam audiensi tersebut.
“Kami minta pengawasan terhadap hakim juga diperkuat pimpinan sebab kami yakin kesejahteraan yang baik saja tidak cukup tanpa ada monitoring dan evaluasi yang lebih serius kepada kami. Kami ingin peradilan yang bersih pimpinan,” ujar Fauzan.
Selain itu, SHI juga mendorong DPR membahas RUU Contempt of Court atau pelecehan terhadap persidangan. Menurut Fauzan, hakim-hakim seringkali menjadi objek penghinaan dalam ruang sidang, maupun di luar lingkungan kerja pengadilan.
“Kami mendorong agar dilakukan pembahasan RUU Contempt of Court pelecahan terhadap persidangan. Sebab banyak sekali penghinaan itu terjadi di dalam ruang persidangan terjadi di lingkungan ruang satuan kerja bahkan di luar,” jelasnya.