SUBANG – Polda Jawa Barat telah melakukan penggeledahan di tiga rumah saksi yang terkait dengan pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak pada Selasa (31/10/2023). Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Polda Jabar datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan dengan mendatangkan tersangka M.R. yang dikenal sebagai Danu dan Kaka, korban Yoris.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggeledah tiga rumah saksi kunci dalam penyelidikan ini, yakni rumah Yoris, Mulyana, dan Sumat yang juga dikenal dengan sebutan Uci.
“Ya betul, hari ini ada penggeledahan di tiga lokasi, yang pertama di rumah Yoris, kemudian di rumah Mulyana dan di rumah Sumat alias Uci,” ungkap Kombes Pol Surawan.
Penggeledahan dilakukan secara tertutup, dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam dari para saksi yang berada di TKP saat kejadian.
Salah satu saksi, Uci, seorang anggota kepolisian yang bertugas sebagai polisi pamong praja (banpol), menjadi sorotan dalam penggeledahan ini.
Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Uci dilakukan untuk memperjelas perannya dalam insiden tersebut.
“Ya, kita geledah hari ini juga tadi rumahnya Sumat ya, banpol tuh awalnya kan membersihkan TKP dan menguras kamar mandi. Mengaku seperti itu. Nanti kita perdalam, ini belum dalam keterangannya, nanti kita cek lagi. Siapa yang menyuruh melakukan seperti itu terus selain menguras kamar mandi apalagi, nanti kita dalami. Makanya kita geledah rumahnya manatau ada barang- barang yang jadi bukti,” jelasnya.
Dalam serangkaian penggeledahan di tiga lokasi tersebut, Tim Polda Jabar berhasil mengamankan beberapa barang sebagai bagian dari penyelidikan. Namun, rincian mengenai barang-barang yang diamankan belum dapat diketahui.
“Penggeledahan tadi ada beberapa barang yang kita amankan, tapi kita belum lihat barang-barang seperti apa karena masih dalam pengawasan tim yang melakukan penggeledahan,” tambah Kombes Pol Surawan. (clue)