Subang – Sidang pra peradilan yang diajukan oleh tiga tersangka yaitu Mimin, Abi dan Arighi pada kasus pembunuhan ibu dan anak di subang batal di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (4/12/2023).
Kuasa hukum Mimin, Rochman Hidayat menyampaikan batalnya sidang pra peradilan yang dilayangkan 3 tersangka tersebut dikarenakan penyidik dari Polda Jabar tak kunjung datang ke PN Bandung.
“Iya (ditunda) minggu depan,” kata Rochman di PN Bandung.
Berdasarkan surat yang diterima Rochman, sidang pra peradilan tersebut dijadwalkan Senin (4/12/2023. Namun hingga pukul 14.00 WIB penyidik dari Polda Jabar tak kunjung hadir hingga akhirnya sidang tersebut batal diselenggarakan.
“Belum ada konfirmasi ke pengadilan, mereka (Polda Jabar) akan hadir atau tidak. Panggilan (surat panggilan) ini dilakukan sudah benar,” tambah Rochman
Rochman mengungkapkan tujuan ketiga tersangka Mimin, Abi dan Arighi melayangkan praperadilan ini karena tidak terima dijadikan tersangka berdasarkan keterangan Danu. Menurutnya, ketiganya memiliki alibi yang kuat.
“Kenapa tiba – tiba ada pengakuan Danu menyebut Yosef pelakunya kemudian pada saat itu juga ketiganya ditetapkan tersangka. Dan dalam reka adegan pembunuhan, Danu adalah eksekutor,” Rochman menjelaskan.
Dalam mempersiapkan sidang praperadilan tersebut, Rochman telah menyiapkan saksi ahli dalam ilmu hukum.
“Tentunya ahli di bidang ilmu hukum. Terutama berkaitan dengan berita hukum pidana. Kita hadirkan ada dari Unpar dan lainnya” ucap Rochman
Ketidakhadiran penyidik dari Polda Jabar tersebut, membuat sidang pra-peradilan yang diajukan 3 tersangka tersebut diundur menjadi minggu depan.
“Ya mungkin ada panggilan kedua nantinya. Biasanya ya saya gak tahu ya apakah Polda Jabar akan hadir atau tidak yang jelas sampai hari ini belum hadir,”Rochman menutup keterangannya. (clue)