JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap ladang ganja seluas 25 hektar di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, menyampaikan di Jakarta pada Selasa (24/6/2025) bahwa dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu YH atau Musra yang berperan sebagai kurir dan KR sebagai pengemas ganja.
Selanjutnya, penyidik juga memasukkan dua tersangka berinisial F atau Po dan MR ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja tersebut bermula saat penyidik berhasil menangkap kasus narkoba berupa ganja kering seberat 27 kilogram di Bener Meriah, Aceh, pada akhir Mei 2025. Dalam pengungkapan tersebut, tersangka YH ditangkap dan mengaku bahwa ganja kering itu milik F, yang saat ini masuk dalam daftar DPO.
“F memerintahkan tersangka YH dan MR (DPO) untuk diantarkan (ganja) ke Siantar, Sumatera Utara. Dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000,00 per kilogram dan yang melakukan packing terhadap ganja tersebut adalah tersangka KR yang selanjutnya berhasil ditangkap,” ungkap Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengutip dari jatim.antaranews.com.
Akhirnya, penyidik mulai melakukan pencarian terhadap F dan MR, namun keberadaan keduanya tidak berhasil ditemukan. Selama proses penyidikan, tersangka YH mengungkapkan bahwa F biasanya menyimpan ganja di sebuah gubuk miliknya. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sebanyak 8 kilogram ganja. Selain itu, YH juga menginformasikan adanya ladang ganja milik F yang terletak di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Tim gabungan kemudian memulai pencarian ladang ganja milik F di kabupaten tersebut pada tanggal 17 hingga 19 Juni 2025. Hasil pencarian menemukan lima lokasi ladang ganja yang diduga milik F. Selanjutnya, pada tanggal 20 sampai 22 Juni 2025, tim gabungan kembali melaksanakan operasi pencarian ladang ganja dan berhasil menemukan tiga lokasi tambahan, yaitu di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh.
“Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak delapan titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektar dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4–6 bulan. Sebanyak kurang lebih 960.000 batang ganja seberat sekitar 180 ton,” ujarnya.
Selanjutnya, tujuh titik ladang ganja tersebut dimusnahkan pada tanggal 22 hingga 23 Juni 2025, sedangkan titik ladang ganja kedelapan dimusnahkan pada Selasa lalu (24/6/2025). Selain itu, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka F adalah menanam ganja di kebunnya sendiri. Setelah panen, ganja kering tersebut kemudian dikemas di sebuah gubuk sebelum dikirimkan oleh kurir kepada pemesan.
Sementara itu, para tersangka akhirnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan penemuan 25 hektare ladang ganja di delapan titik tersebut adalah berkat kerja sama dengan berbagai elemen, termasuk masyarakat setempat yang dikoordinasi oleh beberapa tokoh pemuda,” ucapnya.(clue)