Polisi Amankan Penjual dan 25 Botol Miras Oplosan di Patokbeusi

SUBANG – Kapolsek Patokbeusi dan Piket Siaga Polsek Patokbeusi Polres Subang telah melaksanakan kegiatan KRYD mandiri di wilayah hukum Polsek Patokbeusi. Kegiatan dilakukan dengan patrol mobile KR Roda 4.

Kegiatan tersebut dilakukan guna mengantisipasi C3, Miras, Narkoba, Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan Gank Motor yang meresahkan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Patokbeusi.

“Saat melewati warung kopi, Kapolsek dan Piket Siaga merasa curiga, akhirnya berhenti, terus mengecek dan memeriksa warung tersebut, akhirnya setelah kita mengecekan dan memeriksa warung tersebut, kita menemukan 25 (dua puluh lima) botol miras oplosan jenis ciu kemasan 600ml siap edar,” Kata Kapolsek Patokbeusi, AKP Anton Indra Gunawan.

Dalam Razia tersebut, para petugas mengamankan SRS (20), warga Klari, Karawang yang berprofesi sebagai pedagang.

“Kita juga membawa satu orang penjual miras oplosan, kita bawa ke Mako Polsek untuk dimintain keterangan,” katanya.

Melalui Razia tersebut, para polisi mengamankan 25 botol miras oplosan jenis Ciu siap edar yang dibawa ke Mako Polsek yang disita sebagai barang bukti.

Anton menyebutkan razia miras oplosan dilakukan salah satunya untuk menjaga kondusifitas wilayah serta mengantisipasi adanya tindak pidana akibat miras oplosan di wilayah hukum Polsek Patokbeusi.

Ia berharap kegiatan ini dapat mencegah adanya penyakit masyarakat serta untuk memberi rasa aman, nyaman, dan menciptakan kondusifitas bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Patokbeusi.(Clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *