KEBUMEN – Peristiwa nahas menimpa siswi SMK di Kebumen, Jawa Tengah. SA (18) harus meregang nyawa akibat tertimpa baliho caleg di Alang-alang Amba, Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen pada Rabu (10/1/2024) lalu.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen, Imam Khamdani menyebut baliho caleg tersebut ternyata belum masuk dalam daftar inventarisir.
Kronologi
Kejadian berawal dari SA (18) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor, dan SI (19) asal Desa Kenteng, Kecamatan Sempor berkendara berboncengan menggunakan motor pukul 14.30 WIB.
Kasi Humas Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto menyampaikan setiba di lokasi, tiba-tiba ada baliho caleg yang tertiup angin lalu jatuh dan mengenai dua korban yang sedang melaju. Akibatnya, kedua korban terjatuh dari motor.
“Saat terjatuh, helm pengemudi motor terlepas, sehingga luka yang dialami cukup serius pada bagian kepala, karena membentur beton jalan,” jelas Heru.
Akibatnya peristiwa itu, korban SA (18) meninggal dunia dan temannya SI (19) mengalami luka-luka.
Salah seorang saksi, Mugi (30) menyampaikan, saat ia sedang di sawah dekat lokasi kejadian, dia mendengar keramaian di pinggir jalan raya.
Dia mendengar informasi, dua korban mengendarai sepeda motor menghindari baliho yang roboh lalu tertabrak kendaraan lain dari arah belakang yang tidak diketahui identitasnya.
“Saya sedang di sawah melihat jalan raya ramai terus macet, penasaran kemudian saya datangi, denger-denger dua siswi berboncengan terjatuh,” katanya.
Dalam Penyelidikan Polisi
Polisi langsung menangani kasus tersebut dan korban meninggal langsung dimakamkan pihak keluarga. Heru mengatakan penyelidikan masih dilakukan dan kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu.
“Kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan. Untuk perkara kecelakaan lalu lintas sedang ditangani oleh Sat Lantas Polres Kebumen, sedangkan untuk alat peraga kampanye, Satreskrim tengah berkoordinasi dengan Bawaslu,” lanjut Heru.
Tanggapan Bawaslu
Menanggapi peristiwa tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen, Imam Khamdani menyebut baliho caleg tersebut ternyata belum masuk dalam daftar inventarisir. Sebelumnya, petugas Bawaslu sempat menyisir lokasi namun tidak melihat baliho itu terpasang.
“Kita sudah melakukan inventarisir APK per tanggal 31 Desember 2023, setelah kita cek di lokasi, APK tersebut belum masuk dalam inventarisir kita. Kita melalui PKD (Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa) itu kan setiap hari menyusur ya, termasuk APK yang melanggar. Ternyata sebelum hari H terjadinya insiden, APK tersebut belum ada,” kata Imam saat dihubungi detikJateng, Jumat (12/1/2023).
Dikutip dan DetikJateng, sampai saat ini pihak Bawaslu belum bisa menetapkan indikasi pelanggaran baliho tersebut atau tidak.
“Kita belum tahu (ada pelanggaran atau tidak) karena belum masuk inventarisir kita, sebelum kejadian kita juga sudah menyusur dan sebelumnya belum ada. Artinya melanggar atau tidak kan belum tahu, pemasangannya seperti apa gitu. Itu kita belum bisa memastikan karena waktu ke TKP baliho tersebut sudah tidak ada,” terangnya.
Berbeda dengan pernyataan polisi, Imam mengaku pihak Bawaslu belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Imam mengatakan hanya ada pemberitahuan kecelakaan saja.
“Kalau dari Bawaslu melihatnya dari alat peraga kampanyenya. Bawaslu sudah melayangkan imbauan kepada peserta pemilu terkait pemasangan APK yang masuk dalam kategori melanggar untuk ditertibkan,” kata Imam. (clue)