Bandung – Polda Jabar menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak, Subang.
MR alias Danu yang juga keponakan korban ditetapkan tersangka pada Senin 17 Oktober 2023 setelah menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Dari pengakuan Danu, polisi mendapatkan empat nama tersangka lainnya. Yaitu Yosef (suami korban), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi (anak Mimin) dan Abi (anak Mimin).
Keterangan tersebut diungkapkan Rohman Hidayat, pengacara Yosep saat ditemui di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Selasa (17/10/2023) malam.
“Jadi katanya Danu sudah mengakui dan di dalam pengakuannya itu langsung atau tidak langsung menyeret nama Yosep, Bu Mimin, dan anaknya,” kata dia.
Sementara itu, dilansir dari CNN Indonesia, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, dengan lugas mengkonfirmasi kebenaran penetapan tersangka ini.
“Iya, betul sudah ditetapkan lima tersangka,” ujar Surawan.
Surawan juga menegaskan bahwa dari lima tersangka yang ditetapkan, baru dua diantaranya yang kini diamankan di Polda Jabar. Mereka adalah M. Ramdanu (MR) dan Yosep Hidayah (YH).
Saat ini ketiga tersangka lain masih masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap fakta lebih lanjut dalam kasus yang sudah berlalu selama dua tahun lebih ini.
“Sudah diamankan semua kemarin, namun yang kita tahan baru dua,” ungkap Surawan.
Meskipun identitas tersangka telah diumumkan, motif di balik pembunuhan ibu dan anak tersebut masih menjadi misteri yang perlu dipecahkan.
Surawan menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami motif di balik perbuatan mengerikan ini, yang menyisakan banyak tanda tanya di benak banyak pihak. (clue)