SUBANG – Polres Subang berhasil meringkus 2 tersangka pelaku kasus pengoplosan miras pada Selasa (30/10/2023). Keduanya sempat melarikan diri dan ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di Bandung Barat, Jawa Barat.
Pasangan suami istri berinisial NN (59) dan RH (44), warga desa Sarireja, Jalancagak, Subang, terlibat dalam sindikat pengoplosan minuman keras yang telah menyebabkan 12 orang tewas.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan penangkapan pasangan suami istri ini dilakukan di Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Kapolres Ariek Indra Sentanu, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait dengan lima korban meninggal dunia setelah mengikuti pesta miras yang berlangsung pada Sabtu, (28/20 2023).
Pihak kepolisian segera merespons informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang, dan mendapati data lima korban yang meninggal.
Dalam penjelasannya, Kapolres Subang mengungkapkan bahwa pasangan suami istri ini telah terlibat dalam pengoplosan minuman keras selama sekitar enam bulan, sejak Maret 2023.
Mereka telah memproduksi dan menjual miras racikannya dengan skala yang cukup besar, dengan keuntungan puluhan juta rupiah perbulannya.
“Pasutri ini telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan, mengoplos minuman keras ini sejak maret 2023 ya. Mereka berhasil meraih keuntungan yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulanya,” ungkap AKBP Ariek.
Atas perbuatannya, pasangan NN dan RH dijerat dengan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) atau Pasal 146 Junto Pasal 140 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Mereka berpotensi dihukum dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (clue)