Polres Subang Ungkap Eksploitasi Anak di Tiga Warung Remang-remang Pantura

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, saat memimpin konferensi pers kasus TPPO (05/08/25). Foto: Humas Polres Subang.

SUBANG—Kepolisian Resor Subang menetapkan tiga pemilik kafe malam sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah razia gabungan di sejumlah warung remang-remang di sepanjang Jalur Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Operasi yang digelar pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur di tiga dari tujuh tempat karaoke yang dirazia. 

Ketiga kafe tersebut diduga mempekerjakan anak perempuan berusia 16–17 tahun sebagai pemandu lagu (LC) dan pelayan tamu.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni: DMS (39), pemilik RM Flamboyan, warga Patokbeusi, SWA (33), pemilik RM Susan, warga Karawang, AK (37), pemilik RM Wulansari, warga Subang. 

Adapun korban yang dipekerjakan adalah WA (17) asal Karawang, TOZ (17) asal Cianjur, dan NS (16) asal Garut.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyatakan, bahwa para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan bayaran besar, namun kemudian dipekerjakan di lingkungan yang tidak layak serta tanpa perlindungan hukum dan upah yang pantas.

“Ini bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas eksploitasi anak dan praktik perdagangan orang. Kami akan terus menyisir tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum,” kata Dony, Selasa (05/08/25) di Mapolres Subang.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita tiga buku catatan transaksi pemesanan tamu sebagai barang bukti. Ketiga tersangka kini ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Subang.

Para tersangka dijerat Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa. 

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah kerusakan masa depan anak-anak kita,” lanjutnya.

Hal senada juga diungkapkan Bupati Subang, Reynaldy. Dirinya ingin Subang menjadi daerah yang ramah anak dan perempuan. 

“TPPO dan eksploitasi anak adalah kejahatan luar biasa. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi menyangkut nasib dan masa depan generasi penerus bangsa,” kata Reynaldy.

“Saya sangat mengapresiasi kesigapan Polres Subang,” tambahnya. 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *