SUBANG – Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Perumahan Bumi Permai, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Subang.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial BS berhasil ditangkap di wilayah Kota Bekasi.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers di Aula Polres Subang, Jumat (22/8/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
BS melakukan penusukan terhadap korban hingga meninggal dunia.
“Motif pelaku adalah cemburu karena korban merupakan mantan kekasih saudari LM yang kini berpacaran dengan pelaku. Selain itu, korban memiliki hutang kepada LM,” ujar Dony.
Dari hasil penyidikan, BS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket kulit hitam, celana jeans biru, sebilah pisau berwarna perak sepanjang 34 sentimeter, serta sepeda motor Honda hitam yang digunakan tersangka.
“Kami tegaskan, Polres Subang akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan pembunuhan berencana maupun pembunuhan biasa. Kasus ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dony.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui tindak pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum melaporkan setiap peristiwa pelanggaran pidana,” tegasnya.