Subang–Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan penggelapan 1.000 gas LPG yang menyebabkan kerugian hingga Rp100 juta.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (23/7/2025), Polres Subang tetapkan dua orang jadi tersangka.
Dua tersangka ini berinisial AP alias TKM (42), warga Kota Surabaya, dan AF alias GDT (39), warga Kabupaten Bekasi.
“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan. Ini merupakan hasil kerja keras dari Unit Resmob dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Keduanya ditangkap pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kapolres menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah dengan membawa 1.000 tabung kosong LPG 3 kg menggunakan truk Mitsubishi bernomor polisi D-8189-DC dari PT. SSI yang berlokasi di Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, dengan tujuan pengantaran ke Cirebon. Namun, pengiriman tersebut tidak pernah dilakukan.
“Barang tidak dikirim ke tujuan sebagaimana mestinya, melainkan digelapkan oleh para pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar seratus juta rupiah,” ungkap AKBP Dony.
Pelapor dalam kasus ini berinisial AWN (52), warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Laporan dibuat pada 29 April 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain surat jalan, foto kendaraan dan CCTV, bukti transfer, screenshot percakapan WhatsApp, flashdisk, buku tabungan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun, serta Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
“Kami tegaskan bahwa Polres Subang akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana penggelapan, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.