JAKARTA — Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara dari sektor perpajakan dengan mengejar penunggak pajak besar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, ada sekitar 200 wajib pajak besar yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan nilai tagihan mencapai Rp50–60 triliun.
“Kita punya list 200 penunggak pajak besar, itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, ditagihnya sekitar Rp50–60 triliun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/9), mengutip dari Detik Finance.
Menurutnya, pemerintah akan menempuh langkah cepat agar potensi penerimaan ini segera masuk kas negara. “Dalam waktu dekat akan kami tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” tegas Purbaya seperti melansir Antara.
Untuk mempercepat penagihan, Kementerian Keuangan akan memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Sistem teknologi informasi perpajakan, khususnya Coretax, juga akan di maksimalkan guna memudahkan pelacakan penunggak pajak.
Purbaya menambahkan, tambahan penerimaan hingga Rp60 triliun ini akan sangat membantu mengurangi beban defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang per Agustus 2025 tercatat mencapai Rp321,6 triliun atau setara 1,35 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Kalau tagihan ini berhasil masuk, tentu akan meringankan beban anggaran negara. Lebih dari itu, ini soal keadilan bagi rakyat yang selama ini taat membayar pajak,” pungkas Purbaya. (clue)