JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan mengumumkan anggota Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN), lembaga baru yang dibentuk setingkat kementerian melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Selain itu, DKBN disebut akan menjadi forum presidium buruh dengan kewenangan strategis dalam menangani isu ketenagakerjaan, termasuk pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Struktur DKBN Setara Kementerian
DKBN dirancang bukan sebagai kementerian baru, melainkan badan setingkat kementerian/lembaga yang memiliki akses langsung kepada Presiden. Lembaga ini akan berfungsi sebagai forum koordinasi sekaligus pengawas kebijakan ketenagakerjaan.
Nantinya, DKBN memiliki hak untuk memanggil dan berkoordinasi langsung dengan menteri terkait, meski tidak mengambil alih fungsi teknis kementerian.
“Struktur DKBN sudah ditandatangani Presiden melalui Keppres. Lembaga ini tidak birokratis, tapi setingkat kementerian sehingga punya kewenangan strategis,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan persnya, Rabu (3/9).
Peran Tokoh Buruh
Kemudian, sejumlah tokoh buruh nasional di perkirakan masuk dalam DKBN, termasuk enam nama besar dari berbagai konfederasi. Namun, mereka menegaskan tidak akan menjadi pejabat negara.
“Kami tidak akan menjadi menteri atau kepala lembaga. Posisi kami hanya sebagai figur pengawas, seperti komisaris, agar tetap independent,” tegas Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea.
Dengan demikian, para tokoh buruh hanya akan berperan memberi masukan, mengawasi, dan memastikan kebijakan DKBN berpihak pada pekerja, tanpa terikat pada jabatan struktural di pemerintahan.
Fokus Utama: Satgas PHK
Salah satu agenda awal DKBN adalah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Langkah ini di anggap penting di tengah meningkatnya kekhawatiran buruh soal ancaman PHK, terutama pada sektor padat karya seperti garmen dan elektronik.
“Satgas ini akan langsung memonitor potensi PHK di berbagai sektor industri, sekaligus mencari solusi agar pekerja tetap terlindungi,” ujar Said Iqbal.
Mekanisme Presidium Bergilir
Menariknya, DKBN akan di pimpin dengan mekanisme presidium bergilir antaranggota, bukan seorang ketua tetap. Mekanisme ini di anggap lebih demokratis, namun di nilai sebagian pihak berpotensi menyulitkan koordinasi jika tidak ada aturan internal yang jelas.
Menurut Andi Gani, model presidium justru menjaga independensi buruh. “Kami tidak ingin ada figur tunggal. Pimpinan DKBN bisa bergantian sesuai tata tertib yang disusun bersama,” katanya.
Rencananya, Presiden Prabowo akan mengumumkan struktur dan anggota DKBN dalam 1–2 minggu mendatang. Pengumuman ini menjadi langkah awal pemerintah dalam merangkul serikat buruh dan membangun kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja.
“Dalam waktu dekat, Presiden akan umumkan susunan DKBN. Kami berharap lembaga ini bisa menjawab keresahan buruh,” tambah Said Iqbal.
Harapan Buruh
Pembentukan DKBN dipandang sebagai momentum baru dalam hubungan industrial di Indonesia. Dengan posisi setara kementerian, DKBN di harapkan mampu menjadi jembatan efektif antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.
Meski demikian, sejumlah ekonom mengingatkan agar DKBN tidak menjadi lembaga tumpang tindih dengan kementerian yang sudah ada. Efektivitas lembaga ini sangat di tentukan oleh kewenangan riil serta kemampuan koordinasinya dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Perekonomian. (clue)

