Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Keputusan ini diambil menyusul penetapan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” lanjutnya.
Terseret dalam Kasus Pemerasan K3
Penetapan Noel sebagai tersangka tidak berdiri sendiri. Dalam perkara ini, KPK menetapkan total 11 orang sebagai tersangka.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Di antara para tersangka lainnya adalah Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022–2025), Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 2020–2025), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), serta Fahrurozi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Tersangka lainnya termasuk Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–2025), Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak eksternal dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Dijerat Pasal Korupsi dan Ditahan
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah melakukan penahanan terhadap mereka untuk masa awal selama 20 hari.
“Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap Setyo.
Peran Noel dalam Skandal
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Noel diduga mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan tersebut terjadi. Tak hanya itu, ia juga diduga turut meminta bagian dari hasil praktik tersebut.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Dari praktik itu, Noel diduga menerima uang tunai sebesar Rp 3 miliar. Serta sebuah sepeda motor Ducati sebagai bagian dari “jatah” yang diterimanya.(clue)
