JAKARTA — Dalam rapat kabinet paripurna di Istana Negara pekan lalu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh menteri, sekaligus pejabat eselon I/II lembaga pemerintah pusat, wajib akan menggunakan kendaraan dinas buatan dalam negeri, yakni Maung produksi PT Pindad (Persero).
“Tergantung industrinya — uangnya ada. Kami tinggal tunggu Pindad siap,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, saat ditanya kesiapan anggaran pengadaan mobil Maung untuk para menteri.
Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari program “mobil nasional” dan dorongan penggunaan produk dalam negeri (local content) oleh pemerintah. Dalam rapat, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kendaraan dinas bukan sekadar mobil pengantar rapat. Akan tetapi simbol bahwa pejabat negara turut mendukung industri dalam negeri.
Menkeu Purbaya menyebut bahwa anggaran telah tersedia untuk pengadaan mobil Maung. Namun saat ini kapasitas produksi PT Pindad terbilang belum mencukupi untuk langsung memenuhi seluruh menteri.
Dari sisi produk, menurut laporan DetikOto, kandungan komponen lokal pada Maung mencapai kisaran 70 %. Sedangkan sisanya (± 30 %) masih impor.
Spesifikasi yang akan menjadi mobil dinas mencakup bodi 4×4, kemampuan menempuh medan tidak beraspal, dan penyesuaian interior agar sesuai dengan kebutuhan resmi.
Kenaikan permintaan atas mobil Maung harapannya akan mendorong rantai pasok otomotif lokal dan menciptakan efek multiplier bagi industri dalam negeri.
Sebagai simbol, penggunaan mobil produksi Indonesia oleh pejabat negara bisa meningkatkan citra “produk nasional” dan mendorong masyarakat menggunakan produk lokal.
Walau anggaran tersedia, realisasi masih tergantung kesiapan produksi — bila terburu-buru bisa muncul risiko kualitas, distribusi, atau efektivitas penggunaan.
Dengan kandungan impor ± 30 %, target kemandirian industri otomotif masih memerlukan waktu dan investasi lebih dalam pengembangan komponen lokal.
Perubahan kendaraan dinas untuk seluruh menteri bisa menimbulkan biaya tambahan, perubahan logistik, dan perlu pengaturan yang matang agar tidak mengganggu operasional kementerian/lembaga selama transisi. (clue)

