JAKARTA – Pengajuan upaya hukum dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kandas. Permohonan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya resmi tertolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Oktober 2025.
Dalam sidang putusan, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketut saat membacakan putusan di ruang sidang utama, Jakarta Selatan.
Hakim menjelaskan, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP. Bukti yang ada meliputi keterangan saksi, ahli, surat, serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bukti yang diserahkan penyidik telah memenuhi syarat formil dan materil untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Permohonan praperadilan tidak memiliki dasar hukum,” jelas hakim.
Dengan demikian, status Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah resmi sah secara hukum.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop pendidikan pada tahun 2021 yang berada dalam tanggung jawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Nilai proyek tersebut mencapai Rp9,3 triliun, yang terdiri dari berbagai kontrak pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah di seluruh Indonesia.
Kejagung menyimpulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,98 triliun dengan adanya dugaan peningkatan harga tidak wajar dan pelanggaran prosedur lelang yang mengakibatkan.
Kejagung Temukan Bukti Baru, Keluarga Nadiem Tetap Dukung Langkah Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam pengadaan tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi, termasuk mantan pejabat Kemendikbudristek, rekanan pengadaan, dan auditor eksternal,” ujar Ketut, mengutip dari keterangan resminya, Senin 14 Oktober 2025.
Putusan ini menuai haru oleh keluarga Nadiem. Sang istri, Franka Franklin, yang turut hadir di ruang sidang, tampak menitikkan air mata setelah hakim membacakan putusan.
“Kami kecewa, tapi kami akan terus memperjuangkan keadilan dengan cara yang benar,” kata Franka saat usai sidang.
Orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum putranya. Mereka berharap penyidikan berjalan transparan dan adil tanpa intervensi politik.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung menyambut baik keputusan hakim. “Dengan ditolaknya praperadilan, penyidikan akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ketut Sumedana.
Kuasa hukum Nadiem, Ahmad Fadli, menegaskan timnya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan termasuk permohonan PK bila ada bukti baru.
“Kami menghormati putusan hakim, namun kami yakin masih ada ruang hukum untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” tegas Fadli. (clue)