JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani surat pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang ditandatangani pada Kamis, 28/12/2023.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Koordinator Staff Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi yang diterima Jumat, 29 Desember 2023.
“Pada 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres No 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019 – 2024,” Jelas Ari.
Pemberhentian Firli Bahuri tersebut akan berlaku saat ditetapkannya Keppres, 28 Desember 2023.
“Keppres mulai berlaku pada saaat ditetapkan,” ungkap Ari
Ari menjelaskan terdapat tiga pertimbangan mengenai pemberhentian Firli Bahuri, yakni surat pengunduran diri Firli tanggal 22 Desember 2023, Putusan Dewas KPK tanggal 27 Desember dan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Sebelumnya, Firli Bahuri terindikasi melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan tindak pemerasan, gratifikasi dan penerimaan hadiah terkait penanganan kasus korupsi di Lingkungan Kementrian Pertanian.(Clue)