JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan lampu hijau terhadap rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini sebagai langkah besar untuk meringankan beban masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam keterangannya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa keputusan Presiden menjadi langkah penting. Adapun arahan dari Menko Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK) Abdul Muhaimin Iskandar telah membuka jalan bagi realisasi kebijakan tersebut.
“Arahan Presiden dan Menko PMK adalah untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN. BPJS Kesehatan secara teknis siap mengimplementasikan, nanti Presiden atau Bapak Menko akan menyampaikan kebijakannya,” ujar Ali Ghufron Mukti, mengutip dari Kontan.co.id 17 Oktober 2025.
Menurut Ali Ghufron, jumlah peserta yang berpotensi mendapatkan manfaat dari kebijakan ini mencapai lebih dari 23 juta orang, dengan nilai total tunggakan mencapai Rp7,6 triliun.
Jumlah ini belum termasuk denda dan biaya tambahan yang saat ini masih dalam tahap verifikasi administratif.
Menko PMK Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil agar tidak kehilangan hak pelayanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi.
“Kita ingin masyarakat tidak takut berobat hanya karena menunggak iuran. Pemutihan ini bentuk keadilan sosial,”ujar Cak Imin, dalam rapat koordinasi di Jakarta, mengutip dari Kompas.com 17 Oktober 2025.
Pemerintah Pastikan Pemutihan Tunggakan BPJS Tak Timbulkan Beban Fiskal Baru
Sementara itu, Ombudsman RI melalui anggota Robert Na Endi Jaweng, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, pemutihan tunggakan adalah langkah konkret untuk memperkuat prinsip pelayanan publik yang adil dan inklusif.
“Kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional warga negara,” ujar Robert Na Endi Jaweng, mengutip dari Ombudsman.go.id 17 Oktober 2025.
Meski begitu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi teknis.
Pemerintah tengah menghitung potensi dampaknya terhadap keuangan negara agar pelaksanaannya tidak menimbulkan beban fiskal baru.
Langkah pemutihan tunggakan ini juga mendapat respons positif dari Komisi IX DPR RI. Anggota DPR Arzeti Bilbina menyebut kebijakan tersebut bisa membuka akses kesehatan bagi keluarga rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Harapan baru bagi keluarga rentan untuk memperoleh akses jaminan kesehatan,” kata Arzeti Bilbina, melalui pernyataan resmi di laman DPR.go.id.
Jika kebijakan ini resmi diberlakukan, masyarakat yang sempat nonaktif karena menunggak akan kembali bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar tunggakan lama.
Pemerintah berharap langkah ini mampu memperluas cakupan JKN dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional. (clue)

