Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025 Resmi Disahkan

SUBANG – Program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Subang tahun 2025 resmi di sahkan pada Jumat (15/11/2024).

Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Subang dan dihadiri setidaknya 35 anggota DPRD.

Pengesahan program pembentukan peraturan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua III dan Sekretaris Daerah (Sekda), Asep Nuroni yang juga kerap disapa Kang Asep.

Kang Asep mengungkapkan bahwa, persetujuan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Subang merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang bagi pembangunan yang berkesinambungan di wilayah Subang.

Ia menyebut, program pembentukan peraturan daerah kabupaten subang tahun 2025 merupakan usulan rancangan peraturan daerah baik itu dari inisiasi eksekutif maupun inisiasi dari legislatif.

“Rancangan peraturan daerah dalam program pembentukan peraturan daerah kabupaten subang tahun 2025 merupakan rancangan peraturan yang dibutuhkan untuk mewujudkan kabupaten subang yang berdaya saing,” kata dia.

Kang Asep berharap, Rapat Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Subang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat Subang,

“Persetujuan atas penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten subang tahun 2025 dapat menghasilkan peraturan daerah yang dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Subang,” pungkasnya.(Adv/clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *