Proses Penerbitan SK Guru PPPK di Papua Estimasi Rampung Juni 2023

Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pelaksana Harian (Plh) di Papua diperkirakan akan selesai pada bulan Juni 2023 mendatang, demikian yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Derek Hegemur.

Derek menjelaskan, “Jika tidak ada kendala, paling lambat Juni 2023 akan diselesaikan. Karena ini menyangkut gaji, sehingga memang harus ada aturan dan petunjuk teknis yang harus diikuti.”

Selanjutnya, Derek menambahkan, “Intinya, harapan kami (pemerintah) di Juni nanti segala kekurangan sudah selesai. Bahkan juga seluruh SK para guru PPPK (sudah terbit).” Penjelasan ini diberikan oleh Derek di Jayapura pada hari Kamis.

Dalam hal proses pengalihan dan pembayaran gaji guru PPPK, Derek menjelaskan bahwa hal tersebut sudah ditindaklanjuti dan sedang berproses di Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jayapura.

Namun, proses pengalihan ini membutuhkan waktu karena secara nasional terdapat aturan yang mengharuskan adanya regulasi terkait dengan guru PPPK.

Derek menjelaskan lebih lanjut, “Apabila proses di BKN sudah rampung, maka dokumennya akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua, untuk kemudian dilakukan serah terima.”

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *