SUBANG-Hal itu disampaikan Kepala Puskesmas Jalancagak, dr. Hj. Julie Triana. Menurutnya, terdapat 21 orang yang sudah mendatangi Puskesmas dan mengutarakan minatnya mengadopsi bayi yang ditelantarkan di Ciater.
Julie menjelaskan, proses adopsi merupakan kewenangan Dinas Sosial Subang. Pihaknya telah menyerahkan tanggungjawab bayi kepada Dinas Sosial. Namun bayi berjenis kelamin perempuan itu, masih di Puskesmas Jalancagak untuk menjaga kondisi kesehatan bayi.
“Kondisi bayi dalam keadaan sehat. Untuk adopsi bayi, itu kewenangan Dinsos,” terang Julie, Kamis (23/10/24).
Perwakilan Dinsos Sri Mulyani, menjelaskan, Dinsos Subang terbuka untuk siapapun mendaftarkan diri sebagai calon orangtua asuh bayi. Para pendaftar, harus memenuhi 28 syarat yang telah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Seperti minimal 4 tahun pernikahan, 30 tahun usia ibu, 32 suami, surat keterangan kesehatan calon orangtua asuh, surat keterangan sehat jiwa dan kandungan,” jelas Sri Mulyani.
Sementara itu, Polsek Jalancagak masih memburu pelaku penelantaran bayi perempuan. Menurut Kapolsek Jalancagak, Acep Hisbulah, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi dan mencari bukti-bukti lain.
“Kita fokus melakukan penanganan hukum. Kita masih mencari pelaku penelantaran bayinya” jelas Acep.
Penting diketahui, bayi tersebut ditemukan warga bernama Muhamad Yusup (23) di teras rumah warga, di jalan raya Nagrog, Palasari, Ciater, pada Selasa (22/10/24) pukul 22. 09 WIB.
Bayi yang diperkirakan berusia 4 hari, ditemukan dalam keadaan menangis di sebuah tas berwarna coklat. Usai ditemukan, bayi tersebut langsung dibawa ke Puskesmas Jalancagak.(Cep/Clue)